Reaksi Adat dalam Kompilasi Adat Istiadat Sumatera Selatan

Oleh: Albar Sentosa Subari, SH., S.U.
Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan
Keberadaan hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat kembali memperoleh legitimasi kuat seiring lahirnya **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional)** yang akan mulai berlaku efektif pada **2 Januari 2026**. Undang-undang ini membawa konsekuensi penting bagi pemerintah daerah, yakni kewajiban menyusun **Peraturan Daerah (Perda) tentang Pidana Adat**, sebagai bentuk pengakuan dan penguatan terhadap hukum yang tumbuh dan dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat.
Dalam **Pasal 2 KUHP Nasional**, ditegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat diakui sebagai sumber hukum pidana. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam **Pasal 597**, yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan terlarang, dapat diancam dengan pidana. Pidana yang dimaksud, sebagaimana ayat (2), berupa **pemenuhan kewajiban adat setempat**, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP Nasional.
Warisan Simbur Cahaya dan Kompilasi Adat Sumatera Selatan
Jauh sebelum pengesahan KUHP Nasional, **Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan** telah memiliki fondasi kuat dalam mendokumentasikan dan menghidupkan kembali nilai-nilai adat. Pada tahun **2001**, melalui **Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan**, disusun sejumlah **sepuluh Kompilasi Adat Istiadat** (sebelum pemekaran wilayah), yang mencakup tiga bidang utama: **Upacara Adat, Adat Sopan Santun, dan Hukum Adat**.
Kompilasi ini disusun berdasarkan penelitian lapangan yang mendalam, dengan metode penyusunan tabel editing terhadap pasal-pasal dalam **Simbur Cahaya**, yakni kumpulan ketentuan adat yang berlaku sebelum dihapuskannya sistem pemerintahan marga di Sumatera Selatan. Penelitian tersebut merupakan hasil kerja sama antara **Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan** dan **Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya**.
Tim penyusunnya terbagi ke dalam dua kelompok kerja.
Kelompok pengolah data dan penulis terdiri dari: **H.M. Ali Amin, SH; H. Hambali Hasan, SH; Moch. Murid, SH; Prof. Drs. H.A.W. Wijaya; serta Albar Sentosa Subari, SH., S.U.**
Sementara kelompok penyunting melibatkan tokoh-tokoh akademisi dan praktisi, di antaranya **Djohan Hanafiah, Prof. Dr. Amran Halim, Hartati Ali, SE., MM., Drs. Iceng Hidayat, MSc., Ir. Irman, H. Asnawi, HD., SH.**
Reaksi Adat sebagai Bentuk Penyelesaian Delik Adat
Dalam bagian **Hukum Adat**, terdapat satu bab khusus mengenai **Hukum Silang Sengketa Adat** (Pasal 83–108), istilah yang digunakan oleh tim penyusun untuk merujuk pada apa yang kini dikenal sebagai **delik adat atau pidana adat** dalam KUHP Nasional. Di dalamnya diatur berbagai bentuk **reaksi adat**, yaitu sanksi atau kewajiban adat yang dijatuhkan sebagai respons atas pelanggaran adat.
Beberapa bentuk reaksi adat tersebut antara lain:
1. **Timbang Bangun**, yakni pemberian sejumlah uang berdasarkan musyawarah mufakat dari keluarga pihak yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang kepada ahli waris korban.
2. **Basuh Dusun (Tepung Dusun)**, berupa sedekah dusun dengan menyembelih kerbau atau kambing, atau bentuk lain yang setara nilainya, akibat terjadinya perzinaan, dipimpin oleh kepala desa atau pemangku adat.
3. **Denda**, yaitu pembayaran sejumlah uang atas pelanggaran adat.
4. **Ganti Rugi**, berupa uang atau barang dari pihak yang merugikan kepada pihak yang dirugikan.
5. **Pengembalian**, yakni pengembalian biaya atau barang yang sebelumnya telah diberikan karena adanya pelanggaran adat.
6. **Menyingsing**, pembayaran sejumlah uang sebagai kompensasi kerugian immaterial akibat mungkir atau penolakan perkawinan.
7. **Setengah Bangun**, pembayaran kepada suami yang kehilangan istrinya akibat perceraian yang disebabkan pihak lain.
8. **Rekap Malu**, pemberian sejumlah uang untuk memulihkan kehormatan seseorang yang dilanggar, sekaligus menjaga ketentraman masyarakat.
9. **Tepung Tawar**, pembayaran uang atau pemberian barang sebagai simbol perdamaian.
10. **Wajib Dikawinkan**, sebagai penyelesaian adat atas perzinaan, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. **Nangkep Batin**, yaitu permohonan kawin oleh seorang bujang kepada pemangku adat dengan menyerahkan benda adat (seperti keris), apabila telah ada kesepakatan kawin namun gadis tidak dibawa atau dibambang.
Keberadaan reaksi adat dalam Kompilasi Adat Istiadat Sumatera Selatan menunjukkan bahwa masyarakat adat telah lama memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang berorientasi pada **pemulihan, perdamaian, dan keseimbangan sosial**, bukan semata-mata penghukuman. Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, nilai-nilai luhur tersebut kini memperoleh ruang konstitusional untuk terus hidup dan berkembang.
Tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah daerah mampu merumuskan Perda Pidana Adat secara arif, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia, tanpa mencabut akar budaya yang telah menghidupi masyarakat adat selama berabad-abad.



