HUKUM

Tanggungjawab Hukum Pemerintah Terhadap Kecelakaan Lalulintas

 

Oleh: Albar Sentosa Subari  – Pengamat Hukum

Tanggungjawab hukum tidak saja dibebankan kepada seseorang subjek hukum ( individu) namun juga bisa diberikan kepada badan hukum yang bernama pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sebagai hukum publik di samping juga badan hukum privat. Yang mempunyai tanggung jawab hukum.

Tulisan ini terinspirasi dari media sosial yang sedang viral , dimana seorang pengemudi kendaraan roda dua sedang membonceng anaknya. Mengalami kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan meninggalnya sang anak, akibat terjatuh dan tertabrak mobil. Kecelakaan Lalulintas tersebut tidak lain dikarenakan jalan yang mereka lalui terdapat kerusakan yang parah di mana ada lubang yang mengakibatkan roda motor nya terpelosok ke dalam.

Dalam proses selanjutnya pengemudi motor tersebut oleh pihak kepolisian Pandeglang Jawa Barat di jadikan tersangka akibat meninggalkan dunia orang lain dikarenakan kelalaian.

Kalau kita urut kejadian nya dari pangkal bahwa terjatuh kendaraan roda dua tersebut dikarenakan jalan dalam keadaan rusak ( berlobang), , sehingga dalam kondisi ini menyebabkan kecelakaan lalulintas.

Tentu pertanyaan nya siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa tersebut.

Terutama dari sisi hukum perdata.

Terlepas dari proses di kepolisian, bahwa si pengemudi motor tersebut, sekarang sedang mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan uang gugatan sebesar 100 milyar.

Baca Juga  Siapa yang Tega Membunuh Mita Rosnita?

Secara ilmu hukum perdata bahwa yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan perdata.

Hal ini pernah terjadi di tahun delapan puluhan walikota Medan pernah diperintah pengadilan negeri Medan untuk membayar sebesar gugatan pemohon. Dan itu sudah sampai pada tingkat kasasi dalam kasus mirip di atas tersebut.

Apa yang menjadi dasar pertimbangan pengadilan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah itu mempunyai tanggung jawab hukum terhadap fasilitas negara yang dalam kondisi melanggar hukum.

Hal ini jelas jelas di atur dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( terjemahan Prof. Soebekti, dari BW- peninggalan kolonial)., yang sekarang belum diganti yang baru.

Pasal 1365 BW diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum, ada juga yang menerjemahkan Perbuatan Melanggar Hukum.

Di dalam perbuatan melanggar hukum terdapat unsur-unsur kesengajaan atau kealfaan dan unsur yang sepatutnya sesuai dengan fungsi dan tugas subjek hukum.

Yang mengakibatkan kerugian pada orang lain maka harus bertanggung jawab hukum, dengan membayar ganti rugi.

Apalagi negara melalui instansi terkait sebagai subjek hukum harus memelihara fasilitas negara dalam hal ini jalan jalan raya harus dalam kondisi selayaknya ( sepatutnya dijaga) dalam kondisi laik jalan. Bukan membiarkan kondisi rusak yang berakibat orang yang mengalami Kerugian.

Baca Juga  Hakim Ungkap Adanya Pertemuan Pejabat OKU Terkait Pencairan Uang Muka Proyek Rp10 Miliar

[2/3, 08.25] Albar Sentosa Subari Unsri: Sebenarnya kalau kita mau kaji secara teoritis. Bahwa antara pemilik kendaraan ( roda dua dan empat) dan pemerintah baik pusat maupun daerah telah terjadi perjanjian secara tidak langsung ( diam-diam), pemilik kendaraan telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar tiap tahun pajak dan dengan demikian berhak atas pelayanan laku lintas yang seharusnya kayak diakui. Pemerintah berhak memungut pajak tiao tahun melalui perpanjangan STNK, dan pemerintah dengan demikian berkewajiban menyediakan layanan berlaku lintas yang nyaman.

Ini juga sebenarnya telah diatur dalam hubungan hukum yang disebut wanprestasi pasal 1354.BW.

Namun dalam praktiknya digunakan ketentuan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

[2/3, 08.25] Albar Sentosa Subari Unsri: Kesimpulan dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jawa Barat tersebut, akibat kelalaian pemerintah untuk memperbaiki jalan raya dapat menjadi objek gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum.

Jadi negara tidak dapat lepas tangan.

Dalam teori ilmu hukum pidana ini termasuk perbuatan kelalaian oleh pemerintah harus diselesaikan secara Keadilan Restoratif.

Sebagai mana disertasi Doktor Hamonangan Albariansyah SH MH dalam kasus kecelakaan kerja. Yang judul lengkap Penyelesaian Tindak Pidana Kealfaan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Kerja Melalui Keadaan Restoratif.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button