Perkuat Tata Kelola BUMD Dituntut Optimalkan Kontribusi terhadap PAD

PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus meningkatkan profesionalisme, memperkuat tata kelola perusahaan, dan mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penegasan itu disampaikan Aprizal saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD Kota Palembang Tahun 2026 di Aula Perumda Tirta Musi Palembang, Senin (26/10/2026). Rakor tersebut membahas peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan PAD melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Aprizal mengatakan, BUMD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Selain dituntut menghasilkan keuntungan, perusahaan daerah juga harus mampu menyediakan barang dan jasa berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terdapat tiga tujuan utama pembentukan BUMD, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bermutu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Menurut Aprizal, pencapaian tujuan tersebut membutuhkan pengelolaan perusahaan yang profesional, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan dunia usaha.
Pemerintah Kota Palembang saat ini memiliki sejumlah BUMD yang bergerak di sektor pelayanan publik, perdagangan, jasa, dan keuangan. Perusahaan tersebut meliputi Perumda Tirta Musi Palembang, Perumda Pasar Palembang Jaya, PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (Perseroda), PT Patralog, serta PT BPR Palembang yang tengah menuju perubahan bentuk menjadi perseroda.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam materi kegiatan, kontribusi dividen tahun buku 2025 dari tiga BUMD tercatat mencapai total Rp56,93 miliar. Perumda Tirta Musi Palembang menyumbangkan dividen sebesar Rp53.428.213.881, disusul PT BPR Palembang sebesar Rp2.966.830.296 dan Perumda Pasar Palembang Jaya sebesar Rp530.204.598.
Capaian tersebut menjadi salah satu modal bagi pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD. Ke depan, setiap perusahaan diharapkan meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki kinerja usaha, serta mengoptimalkan potensi pendapatan sesuai bidang usahanya.
Dalam upaya meningkatkan kinerja BUMD, Pemerintah Kota Palembang mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Penerapan GCG mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan partisipasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, pelaksanaan kegiatan usaha, serta pertanggungjawaban manajemen kepada para pemangku kepentingan.
Penguatan tata kelola juga perlu diikuti dengan pengawasan yang efektif agar operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Dengan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, BUMD diharapkan mampu meningkatkan daya saing, menjaga keberlanjutan usaha, serta memberikan kontribusi ekonomi secara berkesinambungan.
Aprizal menekankan bahwa pengembangan BUMD harus sejalan dengan visi Pemerintah Kota Palembang, yakni Palembang Berdaya Palembang Sejahtera. Karena itu, orientasi perusahaan daerah tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kontribusi tersebut diharapkan diwujudkan melalui dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, penciptaan iklim usaha yang kondusif, penguatan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. BUMD juga diharapkan mendukung program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, meliputi Palembang Sehat, Palembang Cerdas, Palembang Peduli, Palembang Gercep, dan Palembang Belagak.
Untuk mencapai sasaran tersebut, setiap BUMD diminta menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta rencana bisnis yang telah ditetapkan. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target dan menghasilkan capaian yang terukur.
Rakor BUMD Tahun 2026 menjadi forum evaluasi dan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Kota Palembang dengan jajaran pengawas dan pegawai BUMD. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap setiap perusahaan dapat mengidentifikasi tantangan, memperkuat strategi bisnis, dan meningkatkan kualitas pengelolaan.
Pemerintah Kota Palembang berharap rakor ini menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan daya saing perusahaan daerah, mengoptimalkan kontribusi dividen terhadap PAD, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, BUMD diharapkan semakin berperan sebagai penggerak perekonomian daerah sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. (mnn)



