
DI dalam proses penegakan hukum ( polisi, jaksa, hakim), untuk membuktikan apakah suatu perbuatan/ peristiwa hukum tersebut menurut hukum atau tidak.
Untuk mencari jawaban tentu para penegak hukum tersebut akan menggali nya melalui suatu proses untuk mendapatkan bukti yang sah menurut hukum ( hal tersebut telah di atur di dalam hukum acara )
Tinggal lagi bagaimana metode nya itu yang menjadi persoalan.
Menurut kajian penulis ada dua cara yang dapat digunakan yaitu metode manual dan metode modern.
Metode manual yang kita maksud adalah dengan cara menelusuri proses dari awal sampai akhir.
Misalnya untuk mengetahui keabsahan secara hukum kelahiran seorang anak diawali dari proses pernikahan ( ijab kabul) orang tuanya sampai waktu saat kelahiran bayi tersebut.
Sebelum maupun proses akad nikah tersebut tentunya juga sudah ada kepastian hukum baik secara hukum syari’at, hukum negara maupun hukum adat.
Sedangkan secara modern dapat dilakukan ( keabsahan seorang bayi- anak) misalnya dengan tes DNA dan lain lainnya.
Demikian juga halnya dengan peristiwa pidana misalnya akan membuktikan ” keaslian ijazahnya seseorang”.
Tentu yang harus dilakukan adalah mencari bukti keabsahan yang bersangkutan memasuki tingkat pendidikannya baik tingkat dasar, menengah, tinggi).
Sehingga tidak mungkin secara kesusu ( bahasa etnis tertentu) untuk menyimpulkan keaslian ijazahnya atau tidak.
Tentu cara demikian harus melibatkan pihak pihak lain yang terlibat dalam proses dimaksud seperti lembaga yang mengeluarkan ijazahnya.
Tidak cukup dengan itu saja yaitu hanya menerima informasi dari sepihak. Tapi perlu tim pencari fakta kalau memang hal yang akan dibuktikan sangat penting adanya.
Tidak cukup diserahkan kepada masing masing pihak. Tentu ada instansi atau kelompok independen yang dijamin kerjanya akan objektif.
Hal itu di sangat penting guna melindungi hak asasi manusia. Terutama di negara kita yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Setiap orang sama di muka hukum tanpa kecuali ( kebal hukum).
Misalnya Laboratorium Forensik, baik yang ada di lembaga penegak hukum, maupun juga yang ada di tempat lain ( dalam dan atau luar negeri).



