HUKUM

Pajak Yang Tidak Berkeadilan Hukumnya Haram

Penulis: Albar Sentosa Subari – Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan.

 

Demikian kesimpulan pada musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 20-23 November 25.

Melalui Ketua bidang fatwa MUI Prof. Asruron Naim Shaleh yang dilansir oleh liputan enam melalui keterangan tertulisnya pada tanggal 23 November 25.

Khususnya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan tidak boleh dikenakan Pajak Berulang.

Hal ini didasarkan atas sistem perpajakan yang berkeadilan.

Dalam Islam objek pajak hanya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif.

Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) selama ini tidak mencerminkan asas berkeadilan. Karena mayoritas objek pajak bumi dan bangunan selama ini adalah rumah tempat tinggal yang dihuni, termasuk bahan pokok ( sandang, pangan dan papan).

Baca Juga  Bos Sritex Penuhi Panggilan Kejagung, Iwan Kurniawan

Fatwa di atas di dasarkan pada keluhan keluhan masyarakat yang rumahnya setiap tahun dikenakan PBB yang juga setiap tahun meningkat pembayaran pajak nya.

Prof. Asruron Naim Shaleh menambahkan bahwa secara prinsip Pajak hanya dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial minimal nishab Emas 85 gram.

Dalam fakta di lapangan akibat dikenakan PBB banyak objek pajak ( rumah dan bangunan) yang telah ditransaksikan kepada orang lain yang sanggup membayarnya. Padahal harta tersebut diperoleh oleh seseorang melalui transaksi warisan. Karena ahli waris nya tak mampu bayar pajak bumi dan bangunan, harta tersebut berpindah tangan.

Secara filosofis, dan Sosiologis, apa yang menjadi pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang merupakan hasil musyawarah Nasional adalah merupakan himbauan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau kembali sistem perpajakan khususnya yang menyangkut pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga  Sudah 6 Bulan Berlalu, Pelaku Penyiraman Air Keras Belum Ditangkap, Korban Minta Keadilan

Karena secara syar’i hukum HARAM ( disebabkan pembayaran pajak nya berulang kali setiap tahun dan bukan objek pajak yang produktif).

Akibatnya berdampak pada warga negara yang tidak mampu dari sisi finansial. Dan akhirnya mereka kehilangan tempat tinggal. Dalam bahasa ilmu hukumnya system pajak yang tidak berkeadilan.

Sedangkan di dalam pembukaan UUD 45 mengamanatkan bahwa negara bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Prof. Dr. H. M. Koesnoe SH menyebut nya sebagai RECHTSIDEE ( cita hukum).

Istilah Prof. O. Notoamidjojo, menggunakan istilah Pembangunan yang ” memanusiakan manusia.”.

Pembangunan sebagai sarana objek kemakmuran dan keadilan. Bukan manusia yang menjadi objek pembangunan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button