Tarif Jadi WNI Naik, Jalur Perkawinan Capai Rp 25 Juta

BritaBrita.com,Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam aturan terbaru, biaya permohonan naik menjadi Rp 25 juta dari sebelumnya Rp 15 juta.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2026, menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 7 aturan tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026).
Biaya bagi warga negara asing yang mengajukan naturalisasi juga mengalami kenaikan dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta per permohonan.
Selain itu, sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya juga naik. Misalnya, tarif permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
Sebagaimana diketahui, PNBP pada Kementerian Hukum merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Pelaksanaannya dinilai perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Hukum sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tulis aturan tersebut seperti dilansir detik.com.



