OPINI

Ironi pendidikan, Di tengah Mega Proyek MBG

 

By: Ifah Rasyidah (Penulis, Pegiat Literasi Islam)

Tragedi seorang siswa SD berusia 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli buku dan pena bukan hanya masalah pribadi atau keluarga — ini mencerminkan ketimpangan pendidikan yang jauh lebih dalam dan sistemik. Dalam sistem yang ideal, negara hadir sebagai pelindung dan pemenuh hak dasar rakyatnya, termasuk pendidikan. Ketika anak tidak mampu membeli alat tulis dasarnya sendiri, ada sesuatu yang hilang dari peran negara: pengabaian hak pendidikan atas rakyatnya.

Pendidikan bukan sekadar akses ke bangku sekolah, buku, atau pena. Pendidikan adalah hak dasar manusia yang menjamin martabat dan masa depan anak bangsa. Ketika negara gagal memenuhi kebutuhan ini, maka akan berdampak pada generasi yang terkesan diabaikan.

Dana MBG (Makan Bergizi Gratis) yang diklaim sebagai bentuk kepedulian negara terhadap generasi masa depan justru memperlihatkan problem paradigma pembangunan yang parsial dan kosmetik. Negara tampak fokus pada pemenuhan aspek gizi secara seremonial, namun abai terhadap fondasi pendidikan itu sendiri. Ketika triliunan rupiah dialokasikan untuk program MBG, fakta bahwa seorang siswa SD di Ngada tak mampu membeli buku dan pena menunjukkan adanya ketimpangan prioritas kebijakan. Alarm keras di dunia pendidikan, kejadian yang sering berulang tanpa ada solusi nyata dari pemerintah pusat maupun daerah.

Pendidikan Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara

Dalam banyak sistem kapitalisme, pendidikan sering bergantung pada kapasitas ekonomi keluarga, subsidi yang tidak merata, serta mekanisme pasar pendidikan yang menimbulkan biaya tinggi. Ketika biaya pendidikan dianggap sebagai komoditas yang harus dibayar, golongan miskin semakin terpinggirkan. Pendidikan bukan menjadi prioritas dalam sistem pendidikan Kapitalisme. Terbukti pendidikan hanya menjadi program pendukung dalam dunia pendidikan.

Di Indonesia khususnya, pendidikan tidak dijadikan sebagai program utama, namun hanya menjadi program pendukung. Sehingga pelayanan pendidikan baik pengadaan fasilitas dan sarana prasarana tidak akan menjadi prioritas utama. Fakta ini secara jelas dijabarkan dalam arah kebijakan BPP tahun anggaran 2026. Miris namun ini menjadi pilihan yang harus di terima masyarakat. Maka tidak perlu berharap penuh dalam sistem Kapitalis saat ini. Yang menjadikan MBG sebagai prioritas utama. Karena MBG merupakan megaproyek kerjasama yang menjadikan pendidikan sebagai lahan bisnis.

Baca Juga  Allah Mencintai Hamba yang Terus Berbuat Baik

 

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (pendiri Hizb ut-Tahrir) menjelaskan secara sistematis bahwa negara Islam (Khilafah) wajib menyediakan pendidikan secara gratis untuk seluruh rakyat, dari tingkat dasar hingga tingkat tinggi, karena pendidikan adalah landasan pembentukan generasi berkualitas yang mampu menjalankan peran sosial dan spiritualnya.

Negara Islam dipandang tidak hanya sebagai aparat administratif, tetapi sebagai pelayan rakyat (‘Abdullahur Ra’iyyah) yang bertanggung jawab penuh kepada rakyatnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Imam (kepala negara) adalah penggembala, dan dialah satu-satunya yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” HR. Al-Bukhari dan Muslim

Hadis ini menguatkan bahwa kepemimpinan negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, termasuk pendidikan mereka.

 

Pendidikan Islam merupakan sebuah sistem dari sebuah supra-sistem Islam dalam Kegara Khilafah. Khalifah sebagai pemimpin Negara Khilafah wajib menetapkan kebijakan untuk menerapkan sistem pendidikan Islam dan menjamin pelaksanaannya. Rasulullah saw. Bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Negara menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam formalisasi pendidikan Islam seperti kebijakan terkait tujuan, strategi, kurikulum dan perbukuan; metode kegiatan belajar mengajar, ijazah dan sertifikasi; penetapan usia sekolah, jenjang pendidikan, kalender pendidikan, standardisasi pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; akreditasi lembaga; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; kerjasama internasional; serta pembiayaan. Kebijakan ini ditetapkan agar warga negara baik kaum Muslim atau kafir dzimmiy dapat mengakses pendidikan secara mudah, murah bahkan gratis, terjangkau, serta berpengaruh.

Dalam Islam Negara berkewajiban untuk menyediakan fasilitas pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas: amanah, kompeten dan etos kerja yang baik serta mampu menjadi teladan bagi peserta didik. Negara wajib memberikan pendidikan berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pendidik serta tunjangan dan jaminan kesejahteraan.

Baca Juga  Fenomena Generasi Alpha yang Semakin Akrab dengan Media Sosial

Negara juga berkewajiban membangun sarana dan prasarana belajar seperti gedung sekolah, kampus, perpustakaan, laboratorium, asrama, ruang seminar, pusat kajian dan penelitian, pusat informasi dan publikasi, percetakan, berbagai buku, jurnal, majalah, surat kabar, radio, televisi, dll. Hal ini wajib untuk meniscayakan lahirnya ulama mujtahid dan para ahli yang menghasilkan karya inovasi baik temuan (discovery) maupun ciptaan (invention).

 

 

Kewajiban ini mencakup aspek agama dan dunia: memahami bagaimana hidup di dunia dan akhirat. Pandangan ulama klasik dan kontemporer sependapat bahwa pendidikan adalah kebutuhan fundamental manusia — bukan barang komersial — dan pendidikan yang berkeadilan adalah bagian dari kemaslahatan masyarakat.

Refleksi atas Tragedi di Ngada

Kembali kepada tragedi di NTT: ketika seorang anak merasa “tidak mampu menghadapi sekolah karena tidak punya uang untuk alat tulis”, itulah potret ketimpangan yang hanya dapat muncul ketika:

Pendidikan diatur sebagai komoditas ekonomi;

Negara abai terhadap tanggung jawab sosial-edukatif yang paling dasar;

Sistem tidak memandang setiap anak sebagai manusia yang memiliki hak fundamental atas ilmu.

Dalam sistem Khilafah, tragedi semacam ini — meskipun menyedihkan — tidak mungkin terjadi dalam skala yang sama karena negara menjamin akses pendidikan untuk seluruh anak tanpa biaya. Pendidikan adalah bagian dari pemenuhan hak rakyat yang tidak dapat ditawar lagi.

Negara Wajib Menjamin

Pendidikan bukan sekadar prosedur administratif. Dalam Islam, pendidikan adalah kewajiban moral dan struktural yang harus dipenuhi oleh negara sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya. Negara tidak boleh abai, apalagi menganggap pendidikan sebagai barang komersial.

Tragedi siswa SD di NTT adalah cermin bahwa sistem saat ini masih banyak kekurangan, terutama dalam pemerataan hak pendidikan. Sebagai umat beriman, kita diajarkan bahwa ilmu adalah cahaya dan pintu kemuliaan; dan negara ideal — seperti sistem Khilafah yang menerapkan prinsip syariah secara menyeluruh — adalah yang menjamin hak ini untuk semua rakyatnya, tanpa kecuali.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button