OPINI

Sekilas Sejarah ” Piagam Jakarta” Dalam Menuju NKRI.

Oleh: Albar Santosa / Pengamat Hukum dan Sosial Politik

 

Waktu rencana Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia beserta Preambul pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Undang-undang Dasar Sementara 1945 bagi Republik Indonesia, yang sehari sebelumnya diproklamasikan.

Preambul dikurangi tujuh perkataan yang berbunyi ” dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya”, sedangkan perkataan Ketuhanan ditambah dengan ” Yang Maha Esa”, golongan Islam yang sudah ikut ” mencapai kompromi dengan susah payah” merasa kecewa”.

Semua itu sudah menjadi sejarah. Hal itu tidak dapat dikembalikan, tetapi semangat nya hidup dan bersemayam di hati sanubari rakyat. Bagaimana perasaan orang jika sesuatu sudah menjadi sejarah, kita setuju atau tidak, tidak pada tempatnya kita menyayangkan sesuatu, laksana menyayangkan susu yang sudah tertumpah.

Piagam Jakarta… hasil karya panitia yang terdiri dari sembilan orang yang menandatanganinya pada tanggal 22 Juni 1945..mula adalah nama yang kita berikan kepada Preambul UUD 45, sebagai mana ia diterima bulat pada tanggal 11 dan 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan.

Waktu itu Ir Soekarno, sebagai ketua panitia sembilan, memberi keterangan dalam sidang pleno, dan sekaligus membela hasil karya panitia, bahwa Preambul itu telah dicapai dengan susah payah dan merupakan hasil kompromi antara golongan nasionalis dan golongan agama Islam.

Baca Juga  Dua Tahun Genosida Di Gaza, Mereka Butuh Solusi Bukan Perjanjian Damai

Memberi nama memang tidak pernah tepat mengenai apa yang ada dalam nama itu. Apa golongan Islam bukan golongan nasionalis?. Tentu tidak. Mereka tidak kurang cinta tanah air dan bangsa.

Mereka juga tidak kurang kesediaan nya untuk berkorban bagi kemerdekaan bangsa Indonesia. Maka sesudah Ir Soekarno memberi keterangan demikian. Piagam Jakarta diterima oleh sidang pleno Badan Penyelidik pasa tanggal tersebut.

Tetapi dalam sidang tanggal 18 Agustus 45 yang membicarakan UUD 45, memasukkan Preambul nya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan bahwa tujuh perkataan yang penting untuk golongan Islam dicoret.

Dalam beberapa kesempatan bung Hatta menulis dan menceritakan kejadian kejadian sekitar proklamasi dengan maksud untuk menghilangkan pikiran yang salah tentang peristiwa peristiwa itu agar tidak ada yang orang menepuk dada seolah olah proklamasi itu jasa dia saja ( mimbar Indonesia no. 32/33 tahun 1951).

Hilangnya tujuh perkataan itu mengundang komentar dari;
Jenderal Alamsyah ( mantan menteri agama), menamakan Pancasila hadiah terbesar yang diberikan umat Islam kepada Republik Indonesia.

Baca Juga  Sahur Sehat, Puasa Kuat: Menu Sederhana yang Membersihkan Tubuh dan Menentramkan Jiwa

Bapak Kasman Singodimedjo, sebagai salah seorang wakil umat Islam yang ikut dalam pemberian hadiah itu.

Bapak Kasman Singodimedjo adalah anggota PPKI yang hadir pada rapat 18 Agustus 45, dan salah satu yang ikut serta lobbying yang diadakan oleh bung Hatta untuk menghilangkan tujuh perkataan piagam Jakarta tersebut.( Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sebuah konsensus nasional tentang dasar negara Republik Indonesia ( 1945-1949).

Pendek kata, bung Hatta berhasil dalam lobbying itu, dan kita mengerti, karena kedudukan bung Hatta yang tinggi dalam kalangan kita.

Pada perkataan ” Ketuhanan” ditambahkan perkataan Yang Maha Esa. Amendemen itu diajukan oleh Ki Bagus Hadikusumo ( idem).

Pengertian dan kesadaran tentang Tuhan Yang Maha Esa bagi tiap tiap pengikut agama hanya dapat diperoleh dari kitab Suci dan sumber sumber lain ajaran agama masing-masing, seperti agama Islam dari Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.

Dengan demikian, falsafah negara itu memberi ikatan bersama antara warga negara dan berbagai agama, membuat Republik Indonesia kokoh dan kuat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button