PENDIDIKAN

Apakah Seluruh Pembiayaan Guru dan Dosen Harus Ditanggung oleh Negara?

Oleh: Albar Santosa Subari

Pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, yang mempertanyakan *“Apakah seluruh pembiayaan guru dan dosen harus ditanggung oleh negara?”* menimbulkan gelombang polemik di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945.

Dalam Pasal 31 ayat (1) hingga (5) UUD 1945 ditegaskan bahwa:

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD.

5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa demi kesejahteraan umat manusia.

Baca Juga  UIN Raden Fatah Palembang Kukuhkan Tujuh Guru Besar, Dorong Pendidikan Tinggi Berdampak pada Indonesia Emas 2045

Dari butir-butir tersebut jelas bahwa negara tidak boleh mengurangi tanggung jawabnya dalam membiayai pendidikan.

Kritik keras terhadap pernyataan Sri Mulyani datang dari berbagai kalangan, salah satunya disampaikan Kornas Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara, Anggun Gunawan. Dalam pernyataannya yang dikutip **Suara.com** (Senin, 11 Agustus 2025), ia mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini bisa melahirkan *lost generation* — generasi yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan berkualitas karena faktor ekonomi.

“Jika pendidikan hanya bisa dijangkau oleh kalangan mampu, maka sistem pendidikan nasional akan menimbulkan kesan kapitalistik,” ujarnya.

Padahal, mayoritas mahasiswa di perguruan tinggi negeri selama ini justru berasal dari keluarga sederhana di pinggiran kota. Mereka rela merantau, hidup di kos-kosan, dan bertahan dengan segala keterbatasan demi menempuh pendidikan.

Selain itu, persoalan ini menyentuh pula nasib guru dan dosen. Realitas di lapangan menunjukkan banyak guru dan dosen hidup dalam keterbatasan. Tidak sedikit yang setelah pensiun masih harus bekerja sampingan untuk bertahan hidup. Bahkan, banyak dosen terpaksa mengajar di luar kampus asal mereka sebagai dosen luar biasa di perguruan tinggi lain, demi menambah penghasilan.

Baca Juga  Kronologi Konflik: Dari Risalah Hingga Pemecatan

Kondisi ini tentu memengaruhi mutu pendidikan. Padahal, guru dan dosen adalah ujung tombak lahirnya generasi bangsa. Dari tangan mereka lahir para pemimpin, profesional, dan cendekiawan di berbagai bidang.

Maka sangat ironis apabila pemerintah justru berpikir untuk mengurangi porsi pembiayaan pendidikan. Apalagi, konstitusi sudah menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus dialokasikan *sekurang-kurangnya* 20 persen dari APBN dan APBD — yang artinya bisa lebih, bukan dikurangi.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button