HUKUM

Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya

 

BritaBrita.com, Surabaya, Jawa Timur – Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN dan pendiri Jawa Pos, menggugat PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby dan dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

*Sidang Perdana Akan Digelar*

Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Selasa, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya. Humas PN Surabaya, Pujiono, menyatakan bahwa tahapan saat ini baru penetapan hari sidang.

*Tergugat dan Kuasa Hukum*

Tergugat dalam kasus ini adalah Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. dan PT Jawa Pos. Dahlan Iskan menggunakan jasa kuasa hukum Beryl Cholif Arrachman dalam gugatan ini.

*Latar Belakang Gugatan*

Gugatan ini diduga terkait dengan sengketa antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos, yang pernah dipimpinnya sebagai Direktur Utama. Namun, detail lebih lanjut tentang gugatan ini belum diketahui secara pasti.

*Pengamat Media Menanti Perkembangan Kasus*

Kasus gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos ini menarik perhatian publik, terutama pengamat media. Mereka menanti perkembangan kasus ini dan dampaknya terhadap industri media di Indonesia.

Baca Juga  Polda Sumsel Gelar Apel Operasi Aman Nusa I, Terapkan Strategi “Cooling System” Jaga Stabilitas Kamtibmas

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button