EKONOMI

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Penyerapan Gula Petani, Harga Minimal Rp14.500/kg

BritaBrita.com, Jakarta — Holding Perkebunan Nusantara melalui PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri gula nasional dengan menetapkan harga minimal gula petani sebesar Rp14.500 per kilogram.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi di Surabaya, 22 Agustus 2025, yang dihadiri Badan Pangan Nasional, Kemenko Pangan, APTRI, pelaku usaha, serta perwakilan petani tebu.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga harga gula tetap stabil.

“Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Kolaborasi penting agar problem penyerapan gula dapat diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, menyebut kesepakatan ini menjadi bukti nyata perhatian serius terhadap keberlanjutan industri gula rakyat. Menurutnya, harga yang wajar akan menjaga daya saing petani sekaligus menjamin pasokan gula bagi masyarakat.

Poin-Poin Kesepakatan

Dalam rapat tersebut disetujui sejumlah langkah teknis, yaitu:

* Penyerapan gula petani akan menggunakan Dana Danantara.

* Kelebihan produksi akan ditangani oleh pedagang.

* Larangan ketat terhadap bocornya gula rafinasi ke pasar eceran.

* Seluruh penjualan gula petani wajib melalui mekanisme lelang di pabrik dengan harga minimal Rp14.500/kg.

* PT SGN, ID Food, dan APTRI ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan teknis.

Kontribusi Ekonomi Industri Gula

Industri gula merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, kebutuhan gula nasional mencapai lebih dari 6,5 juta ton per tahun, dengan sekitar 2,4 juta ton berasal dari produksi dalam negeri. Sektor ini menyerap ratusan ribu tenaga kerja, mulai dari petani tebu hingga industri pengolahan.

Baca Juga  Refleksi atas Gonjang-Ganjing Politik, Ekonomi, dan Hukum di Indonesia

Selain itu, menurut catatan BPS, subsektor perkebunan tebu turut memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian. Pada tahun 2024, sektor perkebunan secara keseluruhan mencatat pertumbuhan positif sebesar 4,37%, di mana tebu menjadi salah satu penyokong utama.

Langkah penyerapan gula petani dengan harga minimal Rp14.500/kg diharapkan tidak hanya melindungi kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, mengurangi ketergantungan pada impor, serta menjaga stabilitas harga gula di pasar domestik.

Dengan demikian, kebijakan ini dipandang krusial sebagai strategi jangka panjang untuk menyeimbangkan kepentingan petani, industri, dan konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Bangun Lubis

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button