Mobil Ditahan Leasing, Warga Palembang Polisikan PT Toyota Astra Finance
Seorang warga Kota Palembang melaporkan perusahaan pembiayaan PT Toyota Astra Finance (TAF) ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Laporan tersebut disampaikan oleh Suci Pranshuhartin (42) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin (15/12/2025).
Laporan warga Kecamatan Sukarami itu telah tercatat dengan Nomor: LP/B/1766/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Suci menuturkan bahwa persoalan bermula ketika mobil miliknya ditahan di kantor PT TAF di kawasan Jalan Letnan Abdul Rozak, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Ia mengaku datang ke kantor leasing setelah diberitahu akan ada penyelesaian administrasi terkait tunggakan angsuran.
“Saya diberi tahu hanya untuk urusan administrasi dan penandatanganan kontrak. Tapi kenyataannya, saya malah diminta menandatangani surat penyerahan mobil dan kunci,” ujar Suci saat dikonfirmasi Senin 15 Desember 2025.
Suci mengakui adanya tunggakan angsuran selama dua bulan. Namun, ia menegaskan masih beritikad baik untuk melunasi kewajibannya. Pasalnya, kredit kendaraan tersebut telah berjalan selama dua tahun dan masih memiliki sisa tenor sekitar tiga tahun.
Menurut Suci, setelah dirinya menandatangani dokumen yang disodorkan, mobil tersebut langsung dibawa oleh pihak leasing tanpa adanya kesepakatan yang jelas mengenai kelanjutan pembayaran.
Ia juga menyebut sempat dilakukan pertemuan dengan pihak PT TAF. Dalam pertemuan tersebut, Suci mengaku diminta untuk melunasi seluruh sisa kredit secara sekaligus.
“Kalau harus langsung lunas, kami jelas tidak mampu. Niat kami ingin tetap melanjutkan angsuran seperti biasa sampai selesai,” katanya.
Merasa dirugikan, Suci akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
Dirinya berharap laporan ini dapat menjadi jalan penyelesaian agar hak-haknya sebagai konsumen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suci berharap aparat kepolisian dapat mengusut laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum atas kendaraan yang kini berada di tangan pihak leasing.(ol)



