Kilas Balik Sejarah KUHP

Albar Sentosa Subari – Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan
Terhitung 2 Januari 2026 , berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023, diberlakukan lah Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Baru ( Nasional).
Yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sosialisasi tersebut sangat diperlukan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian Aliansi Nasional Reformasi KUHP bahwa lima puluh persen lebih penduduk Indonesia belum mengetahui proses dan lahirnya UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sebagai pencerahan sebelum kita kaji lanjut dari KUHP Nasional alangkah baiknya kita menengok kebelakang dahulu sebagai sudut pandang sejarah.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana – yang disingkat dengan KUHP – merupakan terjemahan dari Wetboek Van Strafrecht ( WvS).
KUHP ini dibentuk oleh Belanda pada tahun 1915 dan diberlakukan di Hindia Belanda – yang saat itu merupakan wilayah jajahannya dan diberlakukan dengan Staatsblad 1915: 732 dengan nama Wetboek Van Strafrecht voor Nederlandsch – Indie. Sebelumnya KUHP ini merupakan jiplakan dari KUHP yang diberlakukan di Belanda yang dibentuk tahun 1881.
Dilihat dari subtansinya, KUHP peninggalan Belanda tersebut terdiri atas tiga buku. Buku pertama mengatur tentang ketentuan umum yang memuat asas asas berlakunya hukum pidana, pertanggung jawaban pidana serta bentuk bentuk sanksi yang diterapkan. Buku kedua mengatur tentang kejahatan, sedangkan buku ketiga mengatur tentang pelanggaran.
Meskipun Indonesia telah merdeka pada tahun 1945, namun WvS ini masih diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Kemudian melalui UU No 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, WvS dinyatakan berlaku untuk pulau Jawa dan Madura. Sedangkan di daerah daerah lain, berdasarkan UU No 1 tahun 1946 disebut akan ditetapkan kemudian oleh presiden. Sejak itu pula WvS diterjemahkan menjadi Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP)
Pada saat itu dapat dikatakan belum terjadi kesatuan hukum pidana di seluruh Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah situasi politik, antara lain adanya agresi militer 1 dan II oleh Belanda.
WvS baru berlaku untuk seluruh Indonesia sejak lahir nya UU No 73 tahun 1958.. Undang Undang ini mengatakan bahwa UU no 1/1946 dengan semua perubahan dan tambahan nya berlaku untuk seluruh Indonesia. Dengan demikian, di seluruh wilayah Indonesia berlaku satu hukum pidana yang berlaku nya sampai tanggal 1 Januari 2026. Karena mulai 2 Januari 2026 berlaku KUHP Nasional.
Sejak diberlakukannya UU No 1 tahun 1946 , sebelum lahir UU 73 tahun 1958. KUHP ( terjemahan dari WvS) yang diberlakukan di Jawa dan Madura. Ada satu terjemahan bahasa Indonesia yang disusun oleh Dali Mutiara tahun pertama 1955 dengan judul Tafsir KUHP.
Setelah Diberlakukan undang undang nomor 73 tahun 1958 baru lahir satu lagi terjemahan bahasa Indonesia karya R. Soesilo tahun 1964, dan dilanjutkan dengan terjemahan terjemahan yang lainnya seperti terjemahan Muljatno guru besar ilmu hukum pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Karena terjemahan terjemahan tersebut merupakan terjemahan pribadi ( bukan terjemahan resmi). maka di dalam praktek terjadinya perbedaan perbedaan terjemahan antara ahli hukum pidana.
Perbedaan perbedaan tersebut bukan saja terjadi di kalangan akademisi namun bisa juga tergambar dalam beberapa keputusan hakim. Sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan berdampak pada asas keadilan dan kepatutan.
Dengan adanya KUHP Nasional diharapkan dalam teori dan praktek nya mempunyai visi misi yang sama.
Yaitu mencapai tujuan hukum sebagaimana tertulis dalam pembukaan UUD 1945. ( Rechts Idee) Prof Dr. H. M. Koesnoe SH menyebut sebagai CITA HUKUM.
Itulah yang sebenarnya tujuan hukum di negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bukan tujuan hukum yang diajar kan oleh sarjana Barat yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
Namun sayang teori yang diajarkan oleh sarjana Barat tersebut sudah mendarah daging di kalangan sarjana hukum.
Sehingga mulai terlihat dampaknya setelah berlakunya KUHP Nasional. Banyak pendapat dan komentar dari sudut pandang masing masing.
Oleh: Albar Sentosa Subari – Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan



