HUKUM

Dua Hakim Mahkamah Konstitusi menanyakan legal standing dan Kerugian yang diderita

Oleh: Albar Sentosa Subari – Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan

 

Seperti di lansir oleh Tribun Sumsel tanggal 13 Februari 26, bahwa dua duta bahasa dari Sumatra Selatan yaitu Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang Undang Nomor 9 tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

Pemohon berargumen bahwa Pasal 1 ( ayat 1) undang undang nomor 9 tahun 2023 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 ( ayat 1), merupakan Ketentuan umum.

Di mana berbunyi. Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan adalah

Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan undang undang nomor 10 tahun 1948 tentang Pembagian Dalam Tiga Propinsi sebagaimana telah diganti dengan undang undang nomor 25 tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan undang undang darurat no 16 tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 3 tahun 1950 ( lembaran negara tahun 1955 nomor 52 sebagai undang-undang.

Para pemohon berdalil pada Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa penulisan kata ” Sumatra” yang baik dan benar ditulis tanpa huruf e, sedang pada undang undang nomor 9 tahun 23 menulis kata Sumatera, ada huruf e.

Perlu diketahui bahwa undang undang nomor 9 tahun 23 tersebut diundangkan pada tanggal 4 Mei 2023 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 56.

Terdiri dari tiga bab dengan sembilan pasal..

Teringat penulis saat proses uji publik. Selaku Ketua Pembina Adat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 18 Pebruari 2022, melalui Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor B/4300/HK.01.01/2/2022 diminta menjadi Narasumber. Khusus membahas waktu itu pasal 5 mengenai karakteristik provinsi Sumatera Selatan.

Bahwa Provinsi Sumatera Selatan memiliki karakteristik, yaitu

1, kewilayahan dengan ciri geografis;

2, sumber daya alam

3, suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakteristik religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan.

Baca Juga  Kejar-Kejaran di Ogan Ilir, Empat Kurir Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi

Di dalam permohonan pemohon tersebut di atas oleh mereka juga mendalilkan bahwa penulisan suatu kata seperti kata Sumatera tidak terlepas dari karakteristik bukan hanya bermakna ” geografis” saja.

Terlepas dari argumentasi yang dibangun pemohon : dalam sidang perdana dua hakim konstitusi yaitu Asrul Sani dan ibu Enny menanyakan perihal pokok dalam isi gugatan ke MK.

Bapak Asrul Sani menanyakan seberapa besar kerugian hak konstitusi para pemohon sehingga melayangkan gugatan:

Beliau minta agar pemohon menguraikan secara mendetail besaran kerugian akibat UU no 9 tahun 2023 sebagai hak konstitusional.

Sedangkan ibu Enny menanyakan perihal status Legal Standing mereka.

Dari dua persoalan awal tersebut di mana merupakan unsur pokok dalam isi gugatan ke MK harus jelas.

Mereka pemohon diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaikinya.

Pertanyaan kedua hakim mahkamah konstitusi tersebut, telah penulis dalam turunkan dalam satu artikel di media sosial online tanggal 12 Februari 26.

Berjudul Penulisan kata Sumatera Selatan di uji materiil ke Mahkamah Konstitusi

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button