HUKUM

Dua Asas Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Dua Asas Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Oleh: Albar Sentosa Subari
Pengamat Hukum dan Sosial

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu, 6 Mei 2026, melibatkan dua kendaraan, yakni bus ALS tujuan Jambi dan sebuah truk tangki tujuan Lubuk Linggau. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, sementara sejumlah korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut keterangan Muhammad Fadli, kernet bus ALS, kecelakaan diduga terjadi ketika sopir bus berusaha menghindari lubang di jalan saat melintas. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sebuah truk tangki. Informasi ini tentu masih perlu didalami lebih lanjut sebagaimana wawancara yang dimuat Sripoku.com pada 7 Mei 2026.

Peristiwa tersebut mengingatkan penulis pada hasil penelitian normatif seorang mahasiswi Program Pascasarjana (S2) pada tahun 2002, yang ketika itu menjabat sebagai Kasubdin Lalu Lintas Transportasi Publik di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam tesisnya, beliau menulis:

“Pertanggungjawaban Pemilik dan/atau Pengusaha Angkutan Umum Tidak Laik Jalan yang Mengakibatkan Kecelakaan sebagai Subjek Tindak Pidana.”

Beliau adalah ibunda dari Dr. Hamonangan Albariansyah.

Baca Juga  Dua Kali Motor Hilang, Ibu Rumah Tangga di Palembang Alami Curanmor Beruntun

Kembali pada judul tulisan ini, terdapat dua asas penting dalam pertanggungjawaban pidana yang relevan dikaitkan dengan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, yaitu:

1. Asas Strict Liability

Asas strict liability pada dasarnya digunakan untuk menanggulangi tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan kesejahteraan masyarakat, misalnya persoalan lalu lintas, di mana kepentingan umum ditempatkan lebih utama daripada kepentingan pribadi, terutama yang dilakukan oleh korporasi.

Asas ini mengajarkan adanya pertanggungjawaban tanpa harus membuktikan unsur kesalahan (mens rea atau keadaan batin yang salah). Karena itu, asas ini lazim digunakan pada tindak pidana tertentu yang tidak memerlukan pembuktian niat jahat pelaku. Dalam praktiknya, asas ini banyak ditemukan dalam ketentuan pidana pada peraturan lalu lintas yang umumnya diancam dengan pidana denda.

2. Asas Vicarious Liability

Asas vicarious liability juga lahir dari perkembangan pertanggungjawaban pidana korporasi. Asas ini membantu menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat dialihkan kepada pihak lain, baik manusia maupun korporasi, karena adanya hubungan kerja antara pelaku fisik dengan pihak yang bertanggung jawab.

Dalam konteks ini, korporasi sebagai majikan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh pegawainya dalam rangka menjalankan pekerjaan. Asas vicarious liability juga dapat diterapkan pada hubungan perwakilan.

Baca Juga  Dari Tahanan KPK Menjadi Tahanan Kota ( Rumah): Antara Kewenangan dan Rasa Keadilan Publik

Yang penting dalam konstruksi hukumnya adalah adanya “tanggung jawab yang dialihkan”. Dalam hal ini, tidak selalu diperlukan pembuktian kesalahan pada pelaku fisik, dan tidak pula harus dibuktikan adanya kewajiban hukum langsung pada pelaku tersebut, sebab kewajiban hukum itu melekat pada korporasi.

Berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah memenuhi rumusan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas.

Pertanggungjawaban itu tidak semata-mata melihat sikap batin pelaku, tetapi juga dapat didasarkan pada perbuatan aktif maupun pasif dari pengemudi, pemilik, ataupun pengusaha angkutan umum. Masing-masing memiliki peran tersendiri dalam memastikan laik jalan atau tidaknya suatu alat angkutan umum, seperti bus.

Menariknya, asas vicarious liability ini juga digunakan oleh Dr. Hamonangan Albariansyah dalam disertasinya pada Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang berjudul:

“Penyelesaian Tindak Pidana Kealpaan yang Mengakibatkan Kematian pada Kecelakaan Kerja melalui Keadilan Restoratif.”

Disertasi tersebut dipromotori oleh Topo Santoso dan ko-promotor Eva Achjani Zulfa.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button