Sinergi UKB-Kanwil Kementerian Hukum Sumsel Perkuat Layanan HKI

BritaBrita.com,PALEMBANG– Universitas Kader Bangsa (UKB) terus memantapkan komitmennya dalam mendukung pengembangan inovasi dan perlindungan karya akademik melalui kegiatan Kunjungan Klinik Kekayaan Intelektual UKB yang digelar di ruang theater lantai 4 Kampus UKB, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antara UKB dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) dalam pembentukan serta penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan kampus.
Acara dihadiri oleh jajaran pimpinan UKB, antara lain Rektor UKB, Dr dr Fika Minata Wathan, MKes yang diwakili Wakil Rektor I, Ias Muchlisin, SH, MH serta Wakil Rektor III, Dr. Ilham Djaya, SH, MH. Dari pihak Kanwil Kemenkum Sumsel, hadir langsung Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian, A.Md.IP, SPd, MH, mengenai urgensi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di era ekonomi kreatif.
Dalam pidato Rektor UKB yang disampaikan Wakil Rektor III UKB, Dr. Ilham Djaya SH, MH, menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi universitas untuk menjadi kampus yang berdampak nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa sejak 1 Oktober 2024, UKB telah mendirikan Klinik Kekayaan Intelektual sebagai wadah bagi sivitas akademika untuk mendaftarkan karya-karya intelektual mereka.
“Betapa pentingnya hak kekayaan intelektual ini. Kami sudah membuat SOP atau alur pendaftaran KI agar prosesnya lebih mudah diakses oleh dosen, mahasiswa, maupun peneliti. Kampus harus menjadi pusat lahirnya inovasi yang tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Ilham Djaya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sumsel akan memperkuat peran UKB sebagai pusat layanan, pendampingan, dan pengembangan KI. Sentra KI di UKB diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam sosialisasi, edukasi, pendampingan pendaftaran, hingga komersialisasi karya intelektual.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, A.Md.IP, SPd, MH dalam sambutannya menekankan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset berharga yang lahir dari ide, kreativitas, dan inovasi. Menurutnya, perlindungan KI tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi bagi penciptanya.
“Indonesia memiliki segudang potensi, termasuk karya-karya yang dihasilkan oleh dosen, civitas akademika, dan mahasiswa. Pendaftaran KI akan memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang ekonomi kreatif yang lebih luas,” jelasnya.
Maju Amintas juga mengingatkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan UKB di bidang perlindungan KI serta pembentukan Sentra atau Klinik KI. PKS tersebut telah ditandatangani pada 12 Mei 2026 sebagai perpanjangan kerja sama kedua, yang menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan layanan KI di perguruan tinggi.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), UKB pada tahun 2025 telah berhasil mendaftarkan 25 hak cipta. Angka ini menjadi pencapaian yang membanggakan sekaligus menunjukkan keseriusan kampus dalam melindungi karya akademik.
“Kami optimistis UKB melalui Sentra KI dapat kembali mengoptimalkan pencatatan KI di tahun 2026 ini. Tidak hanya terbatas pada hak cipta, tetapi juga mencakup paten, desain industri, dan bentuk KI lainnya,” tambah Maju Amintas.
Optimisme ini sejalan dengan semangat sivitas akademika UKB yang terus mendorong lahirnya karya-karya inovatif. Dengan adanya Sentra KI, proses pendaftaran akan lebih mudah, terarah, dan terintegrasi dengan sistem perlindungan KI nasional.
Meski jumlah KI yang terdaftar meningkat, Maju Amintas mengingatkan bahwa tantangan besar masih menghadang, yakni praktik pelanggaran KI. Salah satu bentuk pelanggaran yang marak terjadi adalah plagiarisme dan pencurian konten kreatif di platform digital.
“Contohnya, membagikan ulang konten tanpa izin demi keuntungan pribadi atau meniru karya tanpa modifikasi. Praktik seperti ini merupakan bentuk pelanggaran KI yang perlu diminimalkan dan tidak boleh terjadi di lingkungan UKB Palembang,” tegasnya.
Peringatan ini menjadi refleksi bagi sivitas akademika UKB untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan karya orang lain. Budaya akademik yang sehat harus dibangun dengan menjunjung tinggi etika, integritas, dan penghargaan terhadap karya intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Rektor UKB, para dosen, serta seluruh pihak yang telah menginisiasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu memotivasi mahasiswa dan dosen untuk terus berkarya serta berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat, memperkuat Sentra KI, membangun budaya akademik yang produktif, serta mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tutup Maju Amintas.
Di akhir kegiatan, jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel dan UKB melakukan kunjungan ke Klinik Kekayaan Intelektual di kampus UKB. Sinergi antara UKB dan Kanwil Kemenkum Sumsel menunjukkan bahwa perlindungan KI bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga institusi. Melalui kerja sama ini, diharapkan lahir lebih banyak karya yang tidak hanya diakui secara akademik, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan sosial yang tinggi. (len)



