HUKUMNEWS

Tempat Fitnes FPS Berubah Sepihak, Member Keluhkan Minim Informasi dan Sulitnya Respons Pengaduan

BritaBrita.com,TANGERANG SELATAN- Keputusan Fit Place SouthCity (FPS) bertransformasi menjadi Luna Women Fitness, pusat kebugaran khusus perempuan, memicu kekecewaan sejumlah member. Mereka mempersoalkan perubahan layanan yang dinilai dilakukan secara sepihak, minim pemberitahuan langsung, serta belum adanya kepastian pengembalian dana bagi pelanggan yang keberatan

Berdasarkan pengumuman melalui akun Instagram resmi @fitplace.id, informasi perubahan tersebut diunggah pada 6 Agustus 2026 Informasi Perubahan dari Fit Place. Fit Place SouthCity kemudian resmi berganti manajemen dan bertransformasi menjadi Luna Women Fitness mulai 12 Agustus 2026.

Dengan demikian, manajemen hanya memberikan jeda enam hari antara pengumuman di Instagram dan pelaksanaan perubahan operasional. Sejumlah member mengaku tidak menerima pemberitahuan secara personal melalui WhatsApp, telepon, surat elektronik, maupun saluran komunikasi langsung lainnya.

Sebagian pelanggan bahkan baru mengetahui perubahan itu ketika datang ke Fit Place SouthCity untuk berlatih. Mereka kemudian diarahkan menggunakan fasilitas Fit Place cabang Pondok Ranji.

Kondisi tersebut terutama dikeluhkan member yang telah membeli paket membership selama enam bulan atau lebih. Mereka menilai informasi melalui Instagram tidak memadai karena tidak semua pelanggan aktif menggunakan atau mengikuti akun media sosial Fit Place.

Member Dialihkan ke Pondok Ranji

Dalam poster FAQ yang dipublikasikan manajemen, seluruh member Fit Place SouthCity disebut dapat menggunakan membership di cabang Pondok Ranji tanpa biaya tambahan.

Member laki-laki diarahkan melanjutkan aktivitas latihan di cabang tersebut dengan harga membership yang sama dan memperoleh perpanjangan gratis selama satu bulan. Apabila tidak ingin melanjutkan membership di Pondok Ranji, keanggotaan dapat dipindahtangankan kepada anggota keluarga, anak, atau kerabat tanpa biaya administrasi.

Sesi personal trainer yang masih tersisa juga dialihkan ke Fit Place Pondok Ranji dengan pelatih yang sama. Manajemen menyebut operasional SouthCity tetap berjalan sampai 11 Agustus 2026. Setelah masa transisi selesai, tempat tersebut beroperasi di bawah manajemen Luna Women Fitness dengan konsep pusat kebugaran khusus perempuan.

Namun, pilihan tersebut dianggap belum mengakomodasi member yang membeli membership karena mempertimbangkan lokasi Fit Place SouthCity. Jarak menuju Pondok Ranji dinilai menambah biaya transportasi dan waktu perjalanan.

Member Mengaku Tidak Mendapat Informasi Personal

Sejumlah member menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan langsung sebelum kebijakan dilaksanakan. Mereka mengaku baru mengetahui perubahan ketika datang untuk berlatih atau membaca pengumuman di Instagram.

“Wah kacau, saya kemarin ke sana, sudah pindah dan tidak ada informasi WhatsApp. Giliran kita mau dijadikan member dikejar-kejar. Saya sudah langganan enam bulan karena dekat, sedangkan Pondok Ranji jauh. Manajemennya kacau,” tulis salah seorang pengguna Instagram.

Member lain mempertanyakan kemungkinan pengembalian dana karena lokasi pengganti tidak dapat dijangkau secara wajar.

“Saya kejauhan kalau ke Pondok Ranji. Apa bisa minta kembali dana yang tersisa?” tulisnya.

Keluhan serupa disampaikan pelanggan lain yang memilih Fit Place SouthCity karena lokasinya dekat dengan tempat kerja.

“Saya keberatan jika harus ke Pondok Ranji. Saya memilih tempat gym yang terdekat dari kantor. Jika harus ke Pondok Ranji, saya rugi biaya dan waktu,” tulis member tersebut.

Seorang pelanggan juga mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut ketika datang langsung ke lokasi. Ia mempertanyakan tanggung jawab manajemen karena membership yang dibelinya baru digunakan selama sekitar satu bulan.

Baca Juga  Bocah Disabilitas Hilang Dua Hari di Palembang, Akhirnya Ditemukan Selamat di Jakabaring

“Kenapa informasi ini tidak disampaikan secara personal kepada member SouthCity? Saya merasa sangat dirugikan karena Pondok Ranji sangat jauh dan saya baru menggunakan membership selama satu bulan,” tulisnya.

Keluarga Empat Orang Tuntut Refund

Keluhan juga datang dari satu keluarga yang mengaku membeli empat paket membership berdurasi enam bulan. Paket tersebut baru digunakan sekitar satu bulan lebih ketika perubahan manajemen diumumkan.

Mereka menilai Pondok Ranji bukan lokasi alternatif yang wajar dan meminta pengembalian dana secara proporsional untuk sisa masa membership.

“Pondok Ranji terlalu jauh dan bukan alternatif yang wajar. Mohon selesaikan secara adil dan profesional dengan mengembalikan dana sisa membership kami,” tulis pelanggan tersebut.

Member lainnya menilai manajemen tidak menyediakan pilihan penyelesaian yang menguntungkan pelanggan. Opsi pindah ke Pondok Ranji atau mengalihkan membership kepada keluarga dinilai belum menyelesaikan persoalan bagi konsumen yang tidak menyetujui perubahan.

“Kok suka-suka memberikan pengumuman dan pilihan yang tidak menguntungkan member? Kalau banyak opsi tidak masalah, tetapi ini hanya satu dan sangat tidak memikirkan member,” tulis pengguna Instagram lainnya.

Nomor WhatsApp Pengaduan Dinilai Kurang Responsif

Kekecewaan member turut mengarah pada penanganan pengaduan. Dalam poster pengumuman, manajemen mencantumkan nomor WhatsApp 0851-3398-9966 sebagai kanal informasi lebih lanjut.

Namun, menurut keterangan sejumlah member, pertanyaan mengenai pengembalian dana, keberlanjutan kontrak, dan pilihan bagi pelanggan yang menolak pemindahan belum mendapatkan jawaban yang jelas dan solutif.

Kurangnya respons tersebut menimbulkan kesan bahwa manajemen belum menangani keberatan pelanggan secara serius. Para member menilai mereka memerlukan kepastian tertulis mengenai sisa membership dan mekanisme refund, bukan hanya diarahkan menggunakan cabang lain.

Keluhan juga disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram @fitplace.id. Sejumlah pelanggan meminta manajemen merespons keberatan secara profesional.

Salah seorang pengguna bahkan menuding pesan atau komentarnya dihapus.

“Deleting our messages is not a solution. We kindly ask you to maintain a good reputation for your business by responding to our concerns professionally. Please address this matter properly and process our full refund as soon as possible,” tulis pengguna tersebut.

Pihak media belum dapat memverifikasi secara independen klaim mengenai penghapusan pesan atau komentar itu. Namun, keluhan tersebut memperlihatkan adanya persoalan komunikasi antara pelanggan dan pengelola.

Perubahan Konsep Berdampak pada Hak Member

Transformasi Fit Place SouthCity menjadi pusat kebugaran khusus perempuan secara langsung berdampak terhadap member laki-laki. Setelah masa transisi, mereka tidak lagi dapat menggunakan lokasi yang sama meskipun kontrak membership masih berlaku.

Bagi member perempuan, keberadaan lokasi SouthCity tidak serta-merta menghilangkan persoalan. Pergantian pengelola, perubahan konsep, jadwal kelas, dan kemungkinan penyesuaian fasilitas dapat menyebabkan layanan berbeda dari yang ditawarkan saat membership dibeli.

Masalah utamanya bukan semata-mata perubahan merek atau manajemen, tetapi apakah layanan pengganti memiliki lokasi, fasilitas, manfaat, serta aksesibilitas yang setara dengan perjanjian awal.

Apabila lokasi merupakan pertimbangan utama dalam pembelian membership, pengalihan ke cabang yang lebih jauh tidak otomatis dapat dianggap sebagai penggantian layanan yang sepadan.

Berpotensi Menjadi Sengketa Perlindungan Konsumen

Persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah perlindungan konsumen apabila ditemukan bahwa layanan berubah secara material, tidak sesuai dengan perjanjian awal, serta tidak disertai pilihan penyelesaian yang adil.

Baca Juga  Wako-Wawako Minta 2026 Jangan Lagi Kerja Normatif, Harus Berobah Lebih Kreatif

Pasal 4 huruf b, c, d, dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memilih dan memperoleh jasa sesuai nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

Konsumen juga berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, menyampaikan keluhan, serta mendapatkan kompensasi atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Pasal 7 undang-undang tersebut mewajibkan pelaku usaha beriktikad baik, memberikan informasi yang benar dan jelas, melayani konsumen secara patut, serta memberikan kompensasi apabila jasa yang diterima tidak sesuai kesepakatan.

Sementara itu, Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Ganti rugi dapat berbentuk pengembalian uang, penggantian jasa yang setara, atau bentuk lain sesuai ketentuan hukum.

Jika kontrak baku memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengubah layanan secara sepihak tanpa pilihan yang seimbang, klausul tersebut juga dapat diuji berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Secara perdata, isi kontrak membership dapat ditelaah berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dilakukan melalui pemeriksaan kontrak, syarat dan ketentuan membership, bukti pembayaran, materi promosi, korespondensi pelanggan, serta pemberitahuan resmi manajemen.

Member Dapat Mengajukan Keberatan Tertulis

Member yang merasa dirugikan dapat menyampaikan somasi atau keberatan tertulis kepada manajemen. Penyelesaian yang dapat diminta antara lain pengembalian dana secara proporsional, penggantian layanan yang benar-benar setara, atau pembatalan kontrak tanpa denda.

Member perlu menyimpan sejumlah dokumen pendukung, meliputi:

  • Kontrak atau formulir membership;
  • Syarat dan ketentuan keanggotaan;
  • Invoice dan bukti pembayaran;
  • Materi promosi saat membership ditawarkan;
  • Bukti masa berlaku membership;
  • Tangkapan layar pengumuman dan keluhan;
  • Riwayat komunikasi melalui WhatsApp atau Instagram; dan
  • Bukti permintaan refund beserta jawaban manajemen.

Jika pengaduan tidak diselesaikan, konsumen dapat mengajukan sengketa kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), lembaga perlindungan konsumen, dinas yang membidangi perdagangan, atau pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar maupun melalui pengadilan diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan pengumuman tersebut telah tersedia di Instagram selama 10 hari sejak diunggah pada 6 Agustus 2026. Namun, publikasi melalui media sosial dinilai tidak efektif menjangkau seluruh pelanggan. Sejumlah member mengaku baru mengetahui perubahan manajemen dan operasional Fit Place SouthCity dalam satu hingga lima hari terakhir, bahkan sebagian baru mengetahuinya ketika datang langsung ke lokasi untuk berlatih. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan manajemen tidak menyampaikan pemberitahuan secara personal melalui WhatsApp, telepon, atau surat elektronik kepada setiap member yang kontraknya masih aktif.

Pihak media masih menunggu penjelasan resmi pihak Fit Place SouthCity maupun Luna Women Fitness mengenai jumlah member terdampak, mekanisme refund, alasan tidak dilakukan pemberitahuan secara personal, batas waktu penanganan pengaduan, serta solusi bagi pelanggan yang tidak menyetujui pengalihan.

(rel)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button