NEWSOPINI

Reformasi BKD demi Menyelamatkan Mutu Akademik

ADMINISTRASI yang berlebihan sedang menggerus waktu dosen untuk mengajar, meneliti, dan mengabdi. Dosen yang seharusnya mencurahkan waktu untuk mendidik mahasiswa, mengembangkan penelitian, dan mengabdi kepada masyarakat justru harus menghadapi berbagai kewajiban pelaporan. 

Akibatnya, kegiatan akademik berisiko lebih banyak dinilai berdasarkan kelengkapan dokumen daripada mutu dan manfaat yang dihasilkannya. Kekhawatiran tersebut mendapat perhatian setelah Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, mengkritik kebijakan publikasi ilmiah yang terlalu menekankan kuantitas.

Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K)., Subsp.FER., FISOG

Dalam pemberitaan Ruang.id pada 24 Oktober 2026, Stella menyatakan bahwa tekanan regulasi di masa lalu turut mendorong Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat publikasi tinggi di jurnal predator. Stella juga menegaskan pentingnya perubahan kebijakan untuk memperbaiki budaya akademik yang terlalu berorientasi pada kuantitas.

Pernyataan Stella Christie tersebut menjadi momentum untuk mereformasi Beban Kerja Dosen (BKD) dengan menyederhanakan pelaporan administratif tanpa mengurangi akuntabilitas. Penilaiannya perlu lebih mengutamakan mutu pendidikan, integritas penelitian, dan dampak nyata Tridharma Perguruan Tinggi.

Ketika Kuantitas Mengalahkan Mutu

Persoalan publikasi ilmiah di Indonesia memiliki landasan empiris yang patut dicermati. Penelitian Macháček dan Srholec (2022) terhadap data Scopus periode 2015–2017 di 172 negara menempatkan Indonesia pada urutan kedua setelah Kazakhstan, dengan 16,73 persen artikel terbit di jurnal yang diduga sebagai jurnal predator.

Angka itu merupakan gambaran historis, bukan peringkat Indonesia pada 2026. Meskipun demikian, temuan tersebut menunjukkan besarnya tantangan integritas publikasi yang pernah dihadapi oleh institusi pendidikan tinggi di Indonesia.

Penelitian Fahlevi dan kolega (2023) dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, memberikan gambaran yang lebih spesifik. Dari 2.953 artikel bidang ilmu sosial yang dianalisis selama 2010–2020, sebanyak 709 artikel atau sekitar 24 persen diterbitkan pada jurnal yang dikategorikan berpotensi predator.

Penelitian itu juga menemukan hubungan antara karakteristik pendanaan, pola kolaborasi, dan kerentanan terhadap publikasi bermasalah. BKD bukan satu-satunya penyebab maraknya jurnal predator. Namun, tekanan publikasi, keterbatasan waktu, dan lemahnya pendampingan dapat mendorong dosen untuk mengejar jumlah artikel daripada kualitas penelitian.

Ketika keberhasilan akademik lebih banyak diukur berdasarkan kuantitas, sebagian peneliti berisiko terdorong untuk memilih jalur publikasi tercepat, bukan proses ilmiah terbaik. Perguruan tinggi akhirnya berpotensi menghasilkan banyak artikel tanpa peningkatan mutu pengetahuan yang sebanding.

Paradoks Beban Kerja Dosen

BKD pada dasarnya merupakan instrumen untuk menjamin dosen melaksanakan kewajiban profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 72, menetapkan beban kerja dosen sekurang-kurangnya 12 SKS dan paling banyak 16 SKS. Ketentuan tersebut memiliki tujuan penting, yaitu menjaga akuntabilitas Tridarma PT.

Baca Juga  Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Naik 93 Persen per Q2

Persoalan muncul ketika pelaksanaannya berkembang menjadi kewajiban administratif yang menyita waktu akademik dosen. Woelert (2023), dalam Journal of Higher Education Policy and Management, menjelaskan bahwa beban administrasi di perguruan tinggi dapat mengganggu kegiatan inti pendidikan dan penelitian.

Bahkan, perubahan tata kelola yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dapat menambah beban kerja administratif jika tidak dirancang dengan baik. Indonesia sebenarnya telah memperbarui regulasi melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Namun, pelaporan BKD masih berlangsung. Pada semester genap 2025/2026, misalnya, dosen tetap diwajibkan melaporkan BKD melalui SISTER sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, reformasi BKD harus membedakan dua hal: pertama, kewajiban melaksanakan pekerjaan akademik dan kedua, kewajiban mengulang pelaporan administratif.

Yang pertama wajib dipertahankan, sedangkan yang kedua perlu disederhanakan. Dosen tidak semestinya menghabiskan waktu untuk mengunggah bukti kegiatan yang sebenarnya sudah tersedia dalam sistem akademik perguruan tinggi.

Mengembalikan Waktu untuk Tridharma

Penyederhanaan BKD sebaiknya dimulai melalui satu sistem digital yang terintegrasi. Data mengenai kegiatan mengajar, membimbing mahasiswa, menguji, meneliti, memublikasikan karya, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dapat dihimpun secara otomatis dari sumber resmi.

Prinsipnya sederhana, yaitu satu kegiatan cukup dicatat sekali dan digunakan untuk berbagai keperluan penilaian. Pelaporan semester tetap dapat dilakukan melalui validasi ringkas oleh dosen dan atasan akademik. Dokumen tambahan hanya diminta jika informasi belum tersedia atau diperlukan untuk pemeriksaan khusus.

Dengan demikian, sistem tetap memenuhi ketentuan hukum tanpa membebani dosen dengan pekerjaan yang berulang. Penilaian mutu dilaksanakan melalui portofolio akademik yang ditinjau secara berkala oleh sejawat dan pimpinan perguruan tinggi. Penggunaan teknologi harus mengurangi birokrasi; tidak perlu formulir manual karena ada formulir elektronik.

Reformasi berikutnya ialah memperbaiki indikator keberhasilan dosen. San Francisco Declaration on Research Assessment menekankan bahwa kualitas isi penelitian lebih penting daripada reputasi jurnal atau angka bibliometrik semata. Leiden Manifesto menegaskan agar indikator kuantitatif harus mendukung, bukan menggantikan, penilaian akademik oleh para ahli.

Kesepakatan internasional Coalition for Advancing Research Assessment juga mendorong pengakuan terhadap keberagaman kontribusi akademik, termasuk pendidikan, pembimbingan, kolaborasi, dan dampak penelitian. Artinya, seorang dosen tidak cukup dinilai hanya dari jumlah artikel yang diterbitkan.

Baca Juga  Tradisi Rebo Kasan Kembali Digelar

Kemampuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, menghasilkan penelitian yang dapat dipercaya, dan menyelesaikan persoalan masyarakat juga harus dihargai. Dalam pendidikan kedokteran, misalnya, kontribusi dosen dapat terlihat melalui peningkatan mutu pembelajaran klinis, keselamatan pasien, penguatan kompetensi dokter, dan pemanfaatan hasil penelitian untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Demikian pula dosen pertanian, teknik, dan ilmu sosial. Penelitiannya dapat dinilai berdasarkan kualitas ilmiah serta kontribusinya dalam mengatasi persoalan pangan, lingkungan, teknologi, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, penelitian dasar yang belum menghasilkan manfaat langsung tetap harus dihargai. Sebab, kemajuan ilmu pengetahuan sering memerlukan proses panjang sebelum menghasilkan penerapan nyata.

Menjaga Integritas dan Keadilan Akademik

Penyederhanaan BKD tidak boleh diartikan sebagai penghapusan seluruh pengawasan. Tanpa evaluasi yang objektif, reformasi justru dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian kerja dan melemahkan tanggung jawab profesional.

Karena itu, perguruan tinggi perlu mempertahankan standar kinerja minimal, pembagian tugas yang transparan, serta evaluasi berdasarkan karakteristik disiplin ilmu. Dosen dengan tanggung jawab pendidikan klinik tentu membutuhkan pendekatan yang berbeda dari dosen yang berfokus pada penelitian laboratorium atau ilmu dasar.

Pencegahan jurnal predator juga harus menjadi bagian dari kebijakan integritas penelitian. Grudniewicz dan kolega (2019) menjelaskan bahwa penerbit predator ditandai, antara lain, oleh praktik editorial yang menyesatkan, kurangnya transparansi, dan penyimpangan dari standar publikasi ilmiah.

Karena itu, perguruan tinggi perlu memperkuat pendampingan publikasi, verifikasi kredibilitas jurnal, dan pembinaan etik, disertai target penelitian dan kenaikan jabatan yang realistis. Penilaian berbasis dampak juga tidak boleh melahirkan birokrasi baru, tetapi harus mencerminkan manfaat akademik yang nyata dan terukur.

Reformasi BKD Menuju Kebermanfaatan

Reformasi BKD dapat dilaksanakan secara bertahap melalui penyederhanaan regulasi teknis, integrasi data akademik, penguatan penilaian sejawat, serta uji coba indikator Tridharma berbasis mutu dan dampak.

Keberhasilannya perlu dievaluasi melalui berkurangnya waktu administrasi, meningkatnya kualitas pembelajaran, terjaganya integritas penelitian, dan bertambahnya manfaat perguruan tinggi bagi masyarakat. Perguruan tinggi tidak boleh berubah menjadi institusi yang lebih sibuk membuktikan pekerjaan daripada melaksanakan pekerjaan akademik itu sendiri.

Negara tetap berhak menuntut pertanggungjawaban dosen, tetapi kewajiban tersebut harus dijalankan melalui sistem yang sederhana, adil, dan menghormati profesionalisme akademik. Mutu akademik tidak lahir dari tumpukan laporan, melainkan dari waktu yang cukup untuk mengajar, meneliti, dan mengabdi. (Sumber : serambinews.com) (email@rajuddin@usk.ac.id)
Penulis adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button