HUKUM

Bantah Tuduhan Penipuan, Ibu Bhayangkari F Klaim Hanya Jadi Perantara

Menyikapi berbagai pemberitaan yang dinilai menyudutkan, seorang ibu Bhayangkari berinisial F akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya. F membantah tegas tuduhan dugaan penipuan terhadap dua anggota Polri, L dan A, yang sebelumnya melaporkannya ke Polda Sumsel dengan nilai kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/7), tim kuasa hukum F, yakni Dedek dan Alex Noven, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Bintara maupun membatalkan proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri.

“Klien kami hanya mengenalkan L dan A kepada seorang pria berinisial M, yang mengaku bekerja di lingkungan Istana Negara, serta istrinya berinisial D. Justru M lah yang memberi janji-janji bisa bantu, bukan F,” jelas Dedek.

Baca Juga  Kepergok Pemilik, Pencuri Motor di Palembang Nyaris Tewas Dimassa

Menurut pengacara, awal mula kasus ini terjadi saat F mengunggah status WhatsApp mengenai anaknya yang lulus seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Status tersebut menarik perhatian L dan A yang kemudian datang ke rumah F dan menanyakan kemungkinan bantuan. Melalui panggilan video, M meyakinkan keduanya bahwa ia bisa membantu dengan imbalan sejumlah uang, yang kemudian ditransfer ke rekening F atas saran M.

“Transfer ke rekening ibu F dilakukan atas arahan M saat video call. Jadi bukan F yang meminta, melainkan M yang mengatur semuanya,” kata Dedek.

Dedek juga menambahkan bahwa kliennya tidak tinggal diam. F bahkan telah mengembalikan sebagian dana kepada kedua pelapor, yakni Rp50 juta kepada L dan Rp200 juta kepada A.

Baca Juga  Ijazah Jokowi, UGM Blak-Blakan: Siapa yang Berwenang Menentukan Keabsahan?

“Ini bentuk itikad baik meskipun F sebenarnya juga merasa menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak F telah lebih dulu melaporkan M dan D ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan serupa, yang mencakup masuk Akpol, Bintara, hingga pembatalan PTDH. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan sedang dalam proses penanganan.

“F juga dirugikan. Ia hanyalah perantara dan tidak pernah menjanjikan apa pun secara langsung,” tegas Dedek.

Pihak kuasa hukum berharap agar media lebih berimbang dalam memberitakan perkara ini, dan menekankan bahwa proses hukum terhadap pasangan M dan D kini tengah berjalan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button