HUKUM

Dari Ranah Privat Menjadi Ranah Publik dalam Kasus Royalty

Oleh: Albar Santosa Subari – Pengamat Hukum 

Dalam ilmu hukum, dikenal pembedaan antara hukum privat dan hukum publik. Bagi yang pernah mempelajari ilmu hukum, tentu tidak asing dengan perbedaan keduanya.

Secara sederhana, hukum privat (atau hukum sipil/perdata) adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau kelompok dalam masyarakat sebagai subjek hukum. Ruang lingkupnya mencakup hak dan kewajiban antarwarga, baik secara pribadi maupun kolektif.

Sementara itu, hukum publik (hukum negara/penguasa) adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu sebagai subjek hukum privat dengan negara sebagai subjek hukum publik. Tujuannya adalah mengatur kepentingan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Keduanya di Indonesia termasuk dalam kategori hukum positif tertulis, di samping keberadaan hukum positif tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, seperti hukum adat.

Mana yang Lebih Dahulu: Privat atau Publik?

Dalam kajian sejarah hukum, muncul pertanyaan: manakah yang lebih dahulu hadir, hukum privat atau hukum publik?

Prof. Iman Sudiyat, S.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus pembimbing tesis penulis, pernah menegaskan bahwa hukum publik lahir lebih dahulu daripada hukum privat.

Baca Juga  Truk Fuso Mendadak Naik Median, Jalan Harun Sohar Sempat Lumpuh

Sejak manusia lahir, ia langsung berhadapan dengan hukum publik yang berakar pada sifat religius komunitas. Contoh sederhana dalam Islam adalah sunnah mengumandangkan azan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir. Ini menunjukkan adanya interaksi langsung dengan hukum publik yang bersifat religius.

Karena itu, dalam hukum Indonesia yang lebih diutamakan adalah kewajiban terlebih dahulu, baru kemudian hak.

Kasus Royalty: Antara Privat dan Publik

Inspirasi penulisan ini berangkat dari kontroversi kebijakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang memungut royalty dari masyarakat yang menikmati karya seni musisi, baik di tempat hiburan, kendaraan umum, hotel, atau penginapan. Bahkan pemungutan ini kadang didasarkan pada asumsi semata, misalnya anggapan bahwa setiap hotel pasti memiliki televisi. Hal ini jelas berpotensi mencederai asas kepastian hukum.

Padahal, banyak musisi Indonesia menyatakan tidak menuntut royalti dari masyarakat. Ari Lasso, misalnya, secara terbuka menggratiskan karya-karyanya untuk didengar publik. Namun, WAMI tetap melakukan pungutan royalty.

Secara filosofis, tujuan adanya royalti adalah melindungi hak cipta seorang pencipta. Negara berkewajiban menegakkan aturan ini agar pencipta memperoleh haknya secara adil. Pertanyaan yang muncul: sudahkah negara maksimal melindungi hak cipta para pencipta seni?

Baca Juga  Eks Pegawai Bobol Tower Provider Bersama Komplotan, Polisi Sita Senpi dan Peluru

Idealnya, negara terlebih dahulu menegakkan hukum hak cipta, lalu setelah itu memungut pajak atau royalty dari pencipta seni. Bukan justru memungut royalty dari masyarakat umum yang tidak memiliki hubungan langsung dengan karya tersebut.

Ironisnya, ketika para musisi telah menggratiskan karya mereka, justru negara melalui WAMI tetap memungut royalty dari masyarakat.

Jika dikaitkan dengan teori perbedaan hukum privat dan publik, seharusnya dalam kasus ini **negara (subjek hukum publik) terlebih dahulu menjalankan kewajibannya** melindungi hak cipta pencipta seni (subjek hukum privat). Setelah itu, barulah pencipta seni berkewajiban menyerahkan sebagian hak ekonominya dalam bentuk pajak atau royalty kepada negara.

Dengan demikian, hubungan timbal balik yang ideal adalah:

* Negara melindungi hak cipta.

* Musisi memberikan royalty kepada negara.

* Masyarakat menikmati karya seni dengan membeli atau mengakses hasil ciptaan musisi sesuai aturan yang adil.

Inilah bentuk keseimbangan antara ranah privat, publik, dan kepentingan masyarakat luas.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button