HUKUM

Sosialisasi Konsep Hubungan Pusat dan Daerah

Oleh: Albar Santosa Subari : Pengamat Ilmu Hukum

ISU hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah menarik untuk dikaji secara rasional praktis.

Pasca reformasi dirasakan kurang harmonisnya hubungan antara Gubernur dan Bupati walikota.

Ini dampak berlaku nya Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana Provinsi adalah wilayah administrasi sekaligus daerah otonom, demikian pula kabupaten dan kota juga disebut sebagai wilayah administrasi dan daerah otonom.

Maknanya, baik provinsi maupun kabupaten dan kota adalah wilayah administrasi dan daerah otonom yang menjalankan kewenangan desentralisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan.

UU No 23 tahun 2014 terakhir diubah menjadi UU No 22 tahun 2020, pemberian otonomi daerah dan juga disebut otonomi diperluas adalah memberi wewenang kepada kepala daerah mendapatkan kekuasaan mandiri untuk mewujudkan pembangunan yang mampu memberdayakan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat serta untuk meningkatkan stabilitas politik dan kesatuan bangsa.

Baca Juga  Dituduh Menipu saat Isi Saldo DANA, Pria di Palembang Diamuk Massa dan Nyaris Tewas

Dalam konteks inilah penentuan pembagian daerah perlu dikontruksi ulang. Sehingga lebih efektif dan efisien. Yang selama ini rentang kendali perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pembangunan nasional dan daerah lebih mudah dilakukan.

Ambil contoh misalnya di dalam perencanaan pembuatan Peraturan Daerah yang berkaitan erat dengan Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Di mana saya selaku praktisi pengelola masyarakat hukum adat yang akan membuat konsep Perda selalu mendapatkan rintangan dimana pihak kabupaten dan kota baik eksekutif maupun legislatif selalu berargumen bahwa mereka harus memiliki payung hukum dalam bentuk Perda dari Provinsi.
Padahal terutama kabupaten dan kota mempunyai otonomi daerah yang seluas luasnya sebagai mana diatur dalam UU No 22 tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan sebelum nya.

Baca Juga  Manusia Ter tolol Se- Dunia.

Untuk itu perlu dilakukan rekonstruksi kembali peraturan perundang-undangan atau dievaluasi lagi sehingga perlu regulasi peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan tujuan negara kesatuan.

Yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk itulah salah satu kegiatan topik diskusi Perkumpulan Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan ( BPMSS), yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 25 pukul 14 sampai dengan selesai bertempat di Sekretariat BPMSS.

Yang juga pada tanggal 25 Juni 2025 akan dilaksanakan kegiatan FGD oleh Kolaborasi Purnawirawan TNI/ Polri dengan Akademisi 60 Kampus Se Indonesia.

Dan direncanakan untuk wilayah Sumatera Selatan di Kampus Universitas Sriwijaya.

Dimana diharapkan salah satu Nara sumber adalah Letjen TNI ( Purn) Bambang Darmono.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button