HUKUM

Warga Kertapati Laporkan Selebgram ke Polda Sumsel Usai Difitnah di Medsos

Perselisihan akibat serempetan kendaraan di area parkir sebuah ritel modern di kawasan Kertapati, Palembang, berakhir panjang hingga merambah ke media sosial. Merasa difitnah dan dipermalukan, Novia Novitri—korban dalam kejadian tersebut—resmi melaporkan seorang selebgram berakun @ParisOlivia ke Polda Sumatera Selatan, Kamis (27/11) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Didampingi suami dan kuasa hukumnya, Muhammad Dziqirullah, Novia yang merupakan warga Jalan Ki Merogan, Lorong Yakin, Kecamatan Kertapati, mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan. Ia mengaku difitnah melalui unggahan video oleh akun Instagram @ParisOlivia, TikTok @ParisOliviaa29, serta akun Facebook @Jihan Zahrah.

 

Kuasa hukum korban, Muhammad Dziqirullah, menjelaskan awal masalah terjadi saat kliennya tengah parkir di Indomaret Kertapati. Tiba-tiba sebuah mobil mundur dan menabrak kendaraan yang ditumpangi Novia dan suaminya.

 

“Sempat terjadi cekcok. Pelaku tidak mau ganti rugi malah menuduh klien kami yang menabrak,” ujarnya.

 

Tak berhenti di situ, pelaku merekam perselisihan tersebut lalu menyebarkannya ke berbagai platform media sosial dengan narasi yang dinilai mengandung fitnah dan merendahkan martabat korban. Salah satu tulisan yang disematkan pelaku berbunyi, “Maafkan suara ku ya. Soalnya mbaknya lucu, kok lonte teriak lonte.”

 

Merasa nama baiknya dicemarkan, Novia sempat meminta pelaku menghapus video tersebut. Namun, permintaan itu justru dijawab dengan semakin banyaknya unggahan ulang video bermuatan tudingan tidak pantas.

Baca Juga  Kapolri Listyo Sigit Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI di Rapimnas 2025, Ini Pesan Tegasnya

 

“Saya merasa dirugikan baik secara sosial maupun mental. Kami sebagai korban yang ditabrak tidak diganti rugi, malah difitnah macam-macam seperti ini,” kata Novia.

 

Atas kejadian tersebut, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan menggunakan Undang-Undang ITE terkait dugaan fitnah, penyebaran kebencian, dan penyebaran berita bohong di ruang publik.

 

“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses. Apalagi di Polda Sumsel ada unit siber yang khusus menangani kasus seperti ini,” tegasnya.

 

Laporan korban resmi diterima dengan nomor STTBLP/B/1677/XI/2025/SPKT Polda Sumatera Selatan dan saat ini menunggu tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button