SEJARAH-BUDAYA

Dua Buku dalam Satu Nuansa

Menjaga Warisan Leluhur dan Refleksi Budaya Minanga

 

Oleh: Albar Sentosa Subari – Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan

Dua karya buku bernuansa sejarah dan budaya lahir dari kolaborasi dua putra asli Dusun Minanga, yakni H. Albar Sentosa Subari dan H. Irwansyah Mulkan.

Buku pertama berjudul ***Menjaga Warisan Leluhur: Refleksi Budaya dan Hukum Adat Sumatera Selatan*** terbit pada Agustus 2025,  sementara karya kedua berjudul Istana Gonong-Gorong terbit pada November 2025.

Jika ditelusuri lebih dalam, kedua buku ini memiliki benang merah yang kuat, yaitu tentang warisan leluhur, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.

Warisan fisik dapat kita saksikan hingga kini, seperti Museum Sultan Mahmud Badaruddin II yang berdiri megah di tepian Sungai Musi, serta Benteng Kuto Besak yang menjadi saksi kokoh perjalanan sejarah Palembang dan Sumatera Selatan.

Sementara itu, warisan nonfisik hadir dalam bentuk nasihat, petuah, dan tutur lisan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Tutur itu sering berupa cerita, namun sarat makna: membangkitkan semangat juang, kekuatan bertahan dalam keterpurukan, hingga mengantar manusia mengejar tujuan hidup yang lebih bermakna. Semua itu menempuh proses panjang, baik dalam bentuk perjalanan spiritual maupun perjalanan perjuangan hidup—ibarat mendaki gunung dan menuruni luak yang dalam.

Buku Istana Gonong-Gonong mengisahkan perjalanan spiritual seorang jejaka asal Dusun Minanga yang merantau ke Palembang. Namun harapan hidup di rantau tidak semudah yang dibayangkan. Ia pun akhirnya kembali menyusuri arus Sungai Komering menuju kampung halaman, Minanga. Kisah ini bukan sekadar cerita perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan batin seorang anak manusia mencari jati diri.

Menurut penelitian H. Arlan Ismail, SH, Minanga Purba diyakini sebagai asal-usul sejarah berdirinya Kerajaan Sriwijaya, sebelum kerajaan besar itu mengembangkan sayap kekuasaannya di Nusantara. Untuk menelusuri misteri sejarah tersebut, pembaca dapat mendalaminya melalui buku Menjaga Warisan Leluhur: Refleksi Budaya dan Hukum Adat di Sumatera Selatan.

Baca Juga  Langkah Kaki Sang Sultan di Aspal Jalan Kota Palembang , Penjaga Terakhir Kraton Kuto Besak

Salah satu kekayaan warisan leluhur yang dibahas dalam buku tersebut adalah aturan adat yang dikenal sebagai Simbur Cahaya. Dalam kajian hukum adat, Simbur Cahaya kerap disebut sebagai Undang-Undang Simbur Cahaya. Penyebutan ini muncul karena dalam kata pengantarnya yang dibuat oleh residen Belanda terdapat istilah “wet” yang berarti undang-undang atau kitab hukum.

Namun, para penulis dalam buku ini memilih menggunakan istilah “Kompilasi”, sebagaimana istilah yang dikemukakan oleh Prof. Dr. H. M. Koesnoe, SH. Dalam perjalanan sejarahnya, menurut penulis, Simbur Cahaya telah mengalami berbagai perubahan, sejak masa pra-kolonial, masa kolonial Belanda, hingga memasuki awal kemerdekaan Indonesia.

Kedua buku ini menjadi jembatan penting antara sejarah, budaya, hukum adat, dan perjalanan spiritual masyarakat Sumatera Selatan khususnya Minanga sebagai bagian dari akar peradaban besar Melayu Sriwijaya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button