Perjalanan Panjang Lahirnya KUHP Nasional.

Oleh: Albar Sentosa Subari – Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan
KUHP Nasional ( UU No 1 Tahun 2023), yang akan diberlakukan secara Nasional pada tanggal 2 Januari 2026, ini , bukanlah secara tiba-tiba lahir.
Namun kalau kita coba kaji kebelakang, dia makan waktu yang cukup panjang. Setidaknya sejak Seminar Hukum Nasional I, sekitaran tahun 1960 yang dilaksanakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional ( LPHN-BPHN), sudah tercetus rencana dan konsep yang dibuat oleh para ahli hukum kita.
Karena dirasakan baik secara philosofis, sosiologis dan yuridis tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Waktu itu digunakan adalah WvS bermula berdasarkan asas konkordansi, unifikasi dan kodifikasi dan terakhir dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain UU No 1 tahun 1946.
Dimasa orde baru yang diamanatkan oleh Garis Garis Besar Haluan Negara ( GBHN), bahwa dalam pembangunan dan Pembinaan Hukum akan diadakan usaha usaha antara lain adalah untuk meningkatkan dan menyempurnakan pembinaan hukum Nasional dalam rangka pembaharuan hukum dengan antara lain mengadakan kodifikasi serta univikasi hukum di bidang bidang tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Salah satu bidang hukum yang serius ditangani untuk dikodifikasi adalah bidang hukum pidana..
Menurut tim Pengkajian Undang Undang Hukum Pidana ( BPHN) Departemen Kehakiman; setidaknya ada empat alasan, mengapa kita perlu mempunyai KUHP yang bersifat nasional, yaitu pertama alasan politis ( merupakan suatu kebanggan nasional yang inhearen dengan kedudukannya sebagai negara yang telah lepas diri dari penjajahan)
Alasan kedua bersifat sosiologis ( suatu KHUP pada dasarnya adalah merupakan pencerminan nilai nilai budaya dari suatu bangsa, dan merupakan tuntutan sosial untuk mempunyai KUHP yang bersendikan sistem nilai nasional). Alasan ketiga yang bersifat praktis ( perlu ada KUHP yang asli menggunakan bahasa Indonesia sebab teks resmi dari WvS yang hingga kini berlaku adalah bahasa Belanda, meskipun menurut undang undang nomor 1 tahun 1946 dapat disebut secara resmi Kitab Undang Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP ( Soedarto, 1977:70)
Dan alasan keempat adalah alasan adaptif, yakni bahwa KUHP Nasional di masa mendatang harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan perkembangan baru khususnya perkembangan internasional yang sudah disepakati oleh masyarakat beradab ( Muladi, 1990:3).
Menurut informasi yang berkembang, kenapa sampai begitu lamanya proses perjalanan KUHP Nasional tersebut karena ada beberapa pasal yang bersifat krusial antara lain memberlakukan asas legalitas yang dikaitkan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dalam rangka pembentukan KUHP Nasional yang baru. Hukum Adat Pidana dapat memberikan bahan bahan yang dianggap perlu sesuai dengan Pasal 32 UUD 45 dan GBHN. Hukum adat pidana dipelajari oleh karena menurut UU Darurat Nomor 1 tahun 1951, di bekas wilayah Pengadilan adat di Indonesia masih tetap diakui di daerah tersebut dengan catatan bahwa asas asas hukum adat pidana dan sanksi tidak boleh ditetapkan lagi. Sanksi yang harus digunakan ialah sanksi delik yang serupa atau mirip yang terdapat dalam KUHP ( Zainal Abidin, 1987: 97-98).
Di samping itu juga sebagai mana dikatakan oleh J.H.van Kan, bahwa hukum merupakan weergave ( cermin) dari masyarakat. Ini berarti bahwa hukum pidana Indonesia harus dapat mencerminkan perilaku bangsa Indonesia dan mampu mengidentifikasi perilaku tersebut. Hukum tersebut harus lah dibangun berdasarkan realita dan konsep konsep yang dihadapi dalam masyarakat Indonesia.
Dengan diakomodir nya hukum yang hidup dalam masyarakat dalam beberapa pasal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia di dalam pembuatan hukum yang merupakan salah satu kebudayaan bhinneka tunggal Ika bangsa Indonesia telah mendapat kedudukan yang sama dengan hukum tertulis yang sama sebagai hukum positif.
Teringat dengan teori ajaran history von Savigny, bahwa hukum itu adalah cerminan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat. Dan teori Prof. M.M. Djojodigoeno, SH, bahwa hukum adat yang bersifat klassik sekaligus modern.
Dan hukum adat itu bersifat dinamis dan plastis ( Prof. Iman Sudiyat SH – pembimbing thesis penulis UGM Yogyakarta).
Konsep dasar dari pemikiran ahli hukum Indonesia di atas telah terwujud dalam beberapa pasal yang menyangkut keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat telah diakomodir antara lain mulai pasal 2 Jo pasal 66 dan Jis pasal 597 KUHP Nasional.



