NEWSPOLITIK

Media-Media AS Kompak Boikot Liputan soal Trump, Ini Sebabnya?

 

Aksi boikot ini dilaporkan terjadi imbas perseteruan terbaru Trump dengan sejumlah insan media setempat. Polemik ini terjadi sejak akhir pekan lalu, tepatnya ketika Trump menarik akses peliputan CNN, Politico, dan MS NOW di Gedung Putih pada Jumat (18/9).

Sejak penarikan akses itu, jurnalis ketiga media besar AS itu tak diberikan izin untuk melakukan peliputan di kawasan Gedung Putih. Larangan ini dilaporkan telah diberlakukan sejak Sabtu (19/9).

Baca Juga  Ketua Harian LPTQ Sumsel Ikut Sambut Menteri Agama Prof Nazaruddin Umar. 

Dalam keterangannya pada Jumat, seperti dilansir tirto.id, Trump menyebut keputusan ini dilatari oleh kejengkelannya terhadap CNN, Politico, dan MS NOW. Ketiga outlet berita itu disebutnya selalu memproduksi “berita bohong” dan “fiksi” untuk menjatuhkan pemerintahan Partai Republik.

Keputusan ini sontak memicu kecaman komunitas pers AS. Trump dinilai banyak pihak telah mencederai prinsip dan menggunakan keputusan itu untuk memengaruhi independensi pers. Kecaman kemudian turut disampaikan lewat pemboikotan pada Senin.

Lima jaringan televisi AS, yakni ABC, CBS, CNN, Fox News, dan NBC turut serta dalam aksi boikot. Mereka mengeluarkan pernyataan bersama untuk mengecam keputusan Trump dan menyatakan“masyarakat memiliki kepentingan vital untuk menerima informasi yang akurat dan independen tentang pemerintahannya”.

Sementara itu, tiga media massa terdampak telah membuat pernyataan bersama untuk melawan keputusan Trump. Hal ini, kata mereka, demi “membela prinsip bahwa pemerintah tidak bisa menentukan apa yang dilaporkan oleh pers”.

CNN, Politico, dan MS NOW Ajukan Gugatan kepada Gedung Putih

Ketiga outlet berita terdampak larangan liputan Trump dilaporkan telah melayangkan gugatan terhadap Gedung Putih di Pengadilan Distrik AS di Washington. Gugatan ini disebut diajukan pada Senin.

Baca Juga  Gelar Aksi Peduli Kabut Asap, BEM Fakultas Ekonomi UKB Bagikan Ratusan Masker Gratis

Dalam konteks sistem hukum AS, amandemen pertama konstitusi negara tersebut secara eksplisit mengadopsi prinsip kebebasan pers. Konstitusi mereka melarang pemerintah untuk “membatasi” kebebasan pers, istilah yang kerap ditafsirkan sebagai kuasa pengadilan untuk mencegah pemerintah mendiskriminasi media massa karena isi liputan mereka.

Sementara itu, di sisi lain, gugatan yang diajukan tiga media massa itu kemudian direspons Trump secara sinis. Dalam keterangannya, ia menyebut ketiga organisasi pers itu sebagai “Badut Kelas Tiga” dan “Pers Curang dan Korup” yang “meremehkan dan menghina” prestasinya.

“Orang-orang dan publikasi berita palsu yang hanya menulis secara negatif, dan yang melanggar Keamanan Nasional dengan menulis cerita palsu dan fitnah dengan ‘sumber’ yang tidak dikenal, seharusnya tidak diizinkan mengakses Kantor terpenting di mana pun di dunia,” tulis Trump di platform Truth Social miliknya.

Dalam keterangannya itu, Trump juga menyebut pihaknya kemungkinan akan melawan gugatan tersebut di pengadilan. Trump mengatakan ia “hampir tanpa ragu” meyakini bahwa timnya akan segera mengajukan banding.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button