EKONOMINASIONALNEWS

Cicilan Dianggap Murah, KPR 40 Tahun Rumah Subsidi Prabowo Resmi Berlaku

BritaBrita.com,JAKARTA-Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor panjang hingga 40 tahun resmi berlaku Agustus 2026. Keputusan mengenai perpanjangan masa cicilan KPR subsidi (KPR 40 tahun) itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat. Kepmen itu diteken Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada 6 Agustus 2026. Regulasi teranyar ini juga sekaligus mencabut ketentuan terdahulu seperti Keputusan Menteri Nomor 403/KPTS/M/2002, Kepmen PUPR Nomor 689 Tahun 2023, dan Kepmen PUPR Nomor 2947 Tahun 2024. “Jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah umum tapak paling lama 40 (empat puluh) tahun,” bunyi Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 dikutip pada Kamis (13/8/2026).

Dalam aturan baru tersebut, suku bunga kredit pemilikan rumah umum tapak dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ditetapkan sebesar 5 persen per tahun sesuai tenor yang berlaku. Kriteria Rumah Subsidi Dalam Kepmen tersebut, diatur bahwa ada beberapa kriteria rumah subsidi yang pembiayaannya disubsidi negara, antara lain luas lahan efektif antara 60-200 meter persegi.

Berikutnya lebar muka kavling minimal 5 meter, luasan lantai bangunan 21-36 meter persegi, serta subsidi harga jual maupun uang muka mengikuti wilayah masing-masing. Berikut batas maksimal harga jual sesuai wilayah yang diatur dalam Keputusan Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026: Sumatera dan Jawa: Rp 166 juta Kepulauan Riau, Babel, Mentawai, dan Sulawesi: Rp 173 juta Kalimantan: Rp 182 juta DKI Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, dan wilayah Jawa dan Kalimantan tertentu: Rp 185 juta Seluruh Papua: Rp 240 juta Subsidi Uang Muka Melalui Keputusan Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026, selain mencakup tenor KPR 40 tahun, pemerintah pusat juga mengatur skema subsidi bantuan uang muka.

Baca Juga  Semakin Hangat, Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI

Rinciannya sebesar Rp 10 juta yang berlaku untuk wilayah seluruh wilayah di Papua, dan Rp 4 juta di wilayah lain di seluruh Indonesia kecuali Papua. Dengan bunga sebesar 5 persen per tahunnya, penerima subsidi KPR ini bisa melunasi pinjamannya kapan saja. Penerima subsidi juga disyaratkan belum memiliki rumah atau belum pernah menerima bantuan subsidi pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah kecuali yang ditentukan oleh peaturan lainnya.

Program perpanjangan tenor KPR 40 tahun ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Komite Tapera untuk menekan angka kekurangan rumah (backlog) dan meringankan cicilan masyarakat. Kebijakan KPR 40 tahun ini diharapkan bisa semakin memperluas akses masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah bawah, memiliki hunian layak dengan cicilan lebih ringan yang setara membayar rumah kontrakan. Masyarakat tetap diberikan keleluasaan memilih tenor sesuai kemampuan, mulai dari 10 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun hingga maksimal 40 tahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Harati, menegaskan bahwa tenor panjang tersebut murni bersifat pilihan. “Pemerintah tidak mewajibkan target pasar MBR mengambil durasi maksimal tersebut,” ujar Sri. Sri melanjutkan, masyarakat memiliki fleksibilitas penuh untuk menentukan masa kredit sesuai kapasitas finansial mereka. Opsi konvensional tetap tersedia secara luas, dengan pilihan tenor eksisting 10, 15, 20, 25, hingga 30 tahun. Sementara, fungsi tenor KPR 40 tahun adalah alternatif tambahan untuk memperluas aksesibilitas, bukan sebuah kewajiban mutlak.

Baca Juga  Hati Seorang Anak Untuk Orang Tua

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, mengatakan, salah satu konsekuensi yang mungkin muncul dari skema baru ini adalah kredit macet pada masa pensiun. Untuk mengantisipasi risiko kredit macet pada masa pensiun, Bambang mendorong perbankan agar lebih fleksibel dalam memberikan kesempatan pelunasan sebagian kredit tanpa dikenakan penalti.

Menurut dia, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan nasabah ketika memperoleh dana tambahan, seperti bonus tahunan atau sumber pendapatan lain, untuk mengurangi pokok pinjaman lebih cepat. “Dengan pelunasan sebagian kredit tanpa dikenakan pinalti sehingga saat nasabah sedang ada dana lebih misal dari bonus tahunan atau income tambahan lain bisa mengangsur lebih untuk mengurangi pinjaman pokok yang ujungnya bisa mempercepat pelunasan,” ujar Bambang seperti dilansir kompas.com.

Sementara terkait potensi kredit macet, Bambang menjelaskan, total bunga dalam tenor 40 tahun dapat membengkak hingga dua sampai tiga kali lipat dari pokok pinjaman. Pada tahun-tahun awal masa kredit, sebagian besar pembayaran angsuran juga masih digunakan untuk membayar bunga. Bambang menambahkan, risiko lain muncul ketika debitur memasuki usia pensiun yang diprediksi lebih rawan kredit macet. “Usia pensiun di kita (Indonesia) 55 tahun, maka saat pensiun yang bersangkutan masih punya tanggungan kredit antara 5 sampai dengan 10 tahun atau lebih. Jadi di saat itu rawan terjadi kredit macet,” kata Bambang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button