Willie Salim Dipanggil Soal Konten Rendang, Pelapor Desak Transparansi Polisi
Kasus viral masak rendang yang dilakukan konten kreator Willie Salim di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang kini memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sebagai tindak lanjut laporan yang diajukan oleh Rian Gumay Law Firm.
SP2HP tersebut diserahkan langsung kepada pelapor, yang diwakili oleh advokat dari kantor hukum tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari proses menuju gelar perkara khusus yang digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (21/5/2025).
Rian Gumay, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 24 Maret 2025 lalu, dan kini telah ditindaklanjuti serius oleh kepolisian.
“Laporan kami awalnya masuk ke Polda Sumsel dan kemudian dilimpahkan ke Pidsus Polrestabes Palembang. Namun kami merasa belum ada transparansi yang cukup dari penyidik dalam proses ini,” ujar Rian usai menghadiri gelar perkara.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat meminta SP2HP sejak 10 April 2025. Tak lama kemudian, penyidik akhirnya mengeluarkan SP2HP yang di antaranya menyebutkan akan memanggil Willie Salim.
“Setelah itu, kami juga menerima SP2HP lanjutan yang menyebutkan Willie sudah dipanggil, begitu juga pemeriksaan terhadap ahli ITE, ahli pidana, dan ahli bahasa. Namun kami menduga, sampai sekarang Willie belum pernah hadir secara langsung di Palembang,” tambahnya.
Merasa proses belum maksimal, pihak pelapor mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Sumsel sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 Pasal 31 huruf b jo Pasal 33. Permohonan itu disambut baik, dan pelapor pun diundang menghadiri gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Namun sayangnya, dalam gelar perkara tersebut, baik pihak terlapor maupun para ahli yang disebutkan tidak hadir. Hal ini membuat pelapor merasa kecewa karena gelar perkara dianggap tidak komprehensif.
“Hanya ada dua paparan, dari Kanit Pidsus dan Kasat Reskrim. Sifatnya pun hanya normatif. Kami sebagai pelapor hanya bisa menyampaikan keluhan,” ujar Rian.
Untuk saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Dalam gelar perkara kedua nanti, Polda Sumsel akan menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
“Kami berharap proses selanjutnya tidak tertutup dan hasil gelar perkara kedua nanti benar-benar disampaikan kepada kami,” tegas Rian.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berpegang pada prinsip transparansi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ada aspek teknis penyidikan yang tidak bisa dibuka ke publik demi menjaga integritas proses hukum.



