HUKUM

Hakim Ungkap Adanya Pertemuan Pejabat OKU Terkait Pencairan Uang Muka Proyek Rp10 Miliar

 

 

 Hakim Ungkap Adanya Pertemuan Pejabat OKU Terkait Pencairan Uang Muka Proyek Rp10 Miliar

BritaBrita.com, Palembang — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mengungkap adanya pertemuan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang berkaitan dengan pencairan uang muka proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) senilai Rp10 miliar.

Fakta tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan amar putusan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi proyek Pokir OKU, Selasa (9/12/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di ruang Asisten I Pemerintah Kabupaten OKU dan dihadiri oleh Bupati OKU Teddy Meilwansyah, dua anggota DPRD OKU yang menjadi terdakwa, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan.

Baca Juga  KPK Ungkap Syarat Gratifikasi Bisa Jadi ‘Halal’ untuk Pejabat dan ASN

Dari pertemuan tersebut, majelis hakim menilai adanya rangkaian peristiwa yang berujung pada pencairan uang muka pekerjaan proyek Pokir sebesar Rp10 miliar kepada M Fauzi alias Pablo, yang telah diputus bersalah dalam perkara ini, serta Ahmad Thoha alias Anang yang kini berstatus tersangka.

Majelis hakim juga mengungkap bahwa sebagian dari dana tersebut, yakni sebesar Rp2,2 miliar, kemudian diserahkan oleh M Fauzi alias Pablo kepada terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, yang disebut sebagai bagian dari fee terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga  Usir Gelandangan dari Lapak, Penjual Model Justru Kehilangan Nyawa

Lebih lanjut, majelis hakim menyebutkan bahwa pencairan dana proyek tersebut dilakukan setelah adanya perintah kepada Kepala BPKAD OKU untuk memproses pembayaran proyek Pokir sebagaimana diminta oleh dua anggota DPRD OKU tersebut dalam pertemuan.

Fakta-fakta persidangan ini menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokir di Kabupaten OKU.

Editir: Bang Bangun Lubis

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button