836 Nyawa Melayang, Negara Masih Berdebat Status: Ini Bukan Bencana, Ini Kejahatan Terstruktur

836 Nyawa Melayang, Negara Masih Berdebat Status: Ini Bukan Bencana, Ini Kejahatan Terstruktur
Oleh: Bangun Lubis – Wartawan Muslim
Delapan ratus tiga puluh enam nyawa telah melayang. 836 manusia—bukan angka, bukan grafik, bukan statistik presentasi. Mereka adalah ibu yang tak sempat menyelamatkan anaknya, ayah yang tertimbun longsor di jalan pulang, bayi yang bahkan belum sempat diberi nama. Namun hingga hari ini, negara masih berdebat soal status: darurat nasional atau belum?
Inilah ironi paling telanjang dari republik ini.
Di saat mayat masih digali dari lumpur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—di saat 518 manusia masih dinyatakan hilang—negara justru sibuk membaca pasal, membuka Perpres, dan menimbang definisi administratif tentang “mampu” atau “tidak mampu”.
Jika 836 kematian belum cukup untuk disebut darurat nasional, lalu berapa lagi nyawa yang harus menjadi sesajen birokrasi?
Ini Bukan Lagi Bencana Alam
Mari kita berhenti berbohong pada nurani.
Ini bukan semata bencana alam. Ini adalah bencana kebijakan. Ini adalah pembunuhan ekologis yang dilegalkan oleh tanda tangan oknum pejabat.
Tahun demi tahun, hutan Sumatera dilucuti:
- Dibabat untuk sawit,
- Dibelah untuk tambang,
- Dibakar untuk HTI.
Ketika hujan ekstrem datang, tanah yang kehilangan akar tak lagi mampu menahan air. Bukit berubah menjadi proyektil. Sungai berubah menjadi senjata. Longsor berubah menjadi algojo.
Lalu negara datang setelah semuanya mati—membawa sembako, tenda, dan konferensi pers.
Negara Hadir Setelah Rakyat Korban
Presiden memerintahkan bantuan. TNI–Polri dikerahkan. Pesawat Hercules mengangkut logistik. Semua terlihat sibuk. Semua tampak bekerja.
Tapi satu keputusan paling penting justru dihindari:
Status Darurat Nasional.
Seolah-olah negara berkata secara tidak langsung:
“Silakan mati dulu lebih banyak. Nanti kami pertimbangkan.”
- Ini bukan sekadar soal teknis.
- Ini soal keberpihakan.
Saat status nasional tidak ditetapkan, artinya:
- Akses anggaran terbatas,
- Mobilisasi nasional diperlambat,
- Tanggung jawab dipersempit,
- Dan yang paling fatal: rasa darurat diredam.
Rakyat Menjadi Objek, Bukan Subjek
Dalam tragedi ini, rakyat kembali diposisikan sebagai:
- Objek penderita,
- Objek bantuan,
- Objek liputan.
Bukan sebagai subjek yang berhak menuntut pertanggungjawaban negara.
Tak ada satu pun pejabat yang menyatakan: “Ini kesalahan kami. Ini akibat kebijakan kami. Ini akibat izin yang kami keluarkan.”
Yang ada hanyalah:
- “Cuaca ekstrem”
- “Anomali iklim”
- “Force majeure”
- Padahal di balik itu semua berdiri:
- Izin tambang,
- Konsesi sawit,
- Pembiaran perambahan,
- Dan mafia tanah yang dilindungi kekuasaan.
836 Nyawa, tapi Negara Masih Berhitung Untung-Rugi*l
Tambang memberi PNBP triliunan. Sawit memberi devisa. Proyek infrastruktur memberi citra pembangunan. Tapi ketika rakyat mati, negara justru menghitung pasal, bukan menghitung nyawa.
Maka pertanyaannya kini sederhana:Apakah 836 nyawa masih kalah mahal dibandingkan keuntungan industri ekstraktif?
Jika jawabannya iya, maka kita tidak sedang hidup dalam negara kesejahteraan, melainkan negara pemodal yang memakai rakyat sebagai tumbal.
Bencana Ini Akan Terulang — Jika Negara Tetap Diam
Tanpa perubaha kebijakan:
- Tanpa pencabutan izin merusak,
- Tanpa audit lingkungan total,
- Tanpa pemenjaraan mafia tambang dan pembalak,
- Tanpa keberanian melawan oligarki,
Maka bencana ini bukan penutup, melainkan pembuka. Hari ini Aceh, Sumut, Sumbar. Besok bisa Bengkulu, Jambi, Riau, Sumsel, bahkan Jawa.
Negara Tidak Boleh Netral Terhadap Kematian Rakyatnya
Menetapkan status Darurat Nasional bukan soal gengsi politik, tapi soal kejujuran moral negara di hadapan rakyatnya sendiri.Jika negara terus ragu menyebut ini darurat, maka sejarah tidak akan ragu menyebut ini sebagai:
Pembiaran yang berujung kejahatan.
Untuk 836 jiwa yang telah pergi, dan 518 yang belum ditemukan, kita bukan hanya wajib berbelasungkawa.
Karena jika rakyat berhenti marah pada ketidakadilan, maka kematian akan menjadi hal yang biasa.
Dan saat kematian menjadi biasa, negara telah gagal sepenuhnya.



