Kampung Re-Dam di Tiga Kecamatan Perkuat Budaya Perdamaian

PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sumatera Selatan membentuk Kampung Rekonsiliasi Perdamaian (Re-Dam) di tiga kecamatan di Kota Palembang, yakni Ilir Timur I, Sako, dan Kalidoni. Program ini bertujuan memperkuat budaya perdamaian, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta mencegah potensi konflik sosial.
Kegiatan sosialisasi dan pembentukan Kampung Re-Dam tersebut dilaksanakan pada Senin (26/10/2026). Program ini menjadi salah satu langkah untuk membangun kehidupan masyarakat yang harmonis melalui penguatan nilai-nilai toleransi, dialog, dan penyelesaian persoalan secara damai.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, dalam sambutannya mengatakan bahwa keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial merupakan kekayaan Kota Palembang yang harus dijaga bersama.
Menurutnya, menjaga kerukunan, menghormati perbedaan, dan membangun rasa saling percaya merupakan tanggung jawab seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat. “Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan pandangan dan kepentingan tidak dapat dihindari. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi pertentangan yang merusak persatuan. Kita perlu mengedepankan dialog, musyawarah, sikap saling menghormati, serta penyelesaian masalah secara damai,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembentukan Kampung Re-Dam tidak sekadar menjadi program seremonial, tetapi harus diwujudkan sebagai gerakan bersama untuk memperkuat komunikasi antarwarga, memulihkan kepercayaan, serta mencegah terjadinya konflik serupa pada masa mendatang.
Bastari juga berharap program tersebut dapat diperluas ke seluruh wilayah Kota Palembang yang terdiri atas 18 kecamatan dan 107 kelurahan. “Kami sangat mengharapkan Kampung Rekonsiliasi Perdamaian dapat dibentuk di 18 kecamatan dan 107 kelurahan. Mohon agar hal ini bisa diprioritaskan,” katanya.
Ia menambahkan, perluasan program Kampung Re-Dam diharapkan dapat memperkuat kerukunan masyarakat sekaligus membangun mekanisme penyelesaian persoalan yang mengedepankan dialog dan kebersamaan.
Sebelumnya, sosialisasi program Kampung Re-Dam juga telah dilaksanakan di Kecamatan Alang-Alang Lebar pada 20 Oktober 2026 dan Kecamatan Seberang Ulu I pada 21 Oktober 2026. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap pemahaman dan partisipasi masyarakat semakin meningkat sehingga pembentukan Kampung Re-D. (mnn)



