Tunggu Tubang: Politik Pengelolaan Pusaka, Kedaulatan Pangan, dan Relevansi Gender dalam Sistem Kekerabatan Semende Kontemporer

Tunggu Tubang: Politik Pengelolaan Pusaka, Kedaulatan Pangan, dan Relevansi Gender dalam

Penulis: Ade Indriani Zuchri – Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia
Sistem adat Tunggu Tubang pada masyarakat Semende di Sumatera Selatan merupakan salah satu model pengelolaan harta pusaka dan ketahanan keluarga yang telah bertahan lintas generasi.
Dalam tradisi ini, anak perempuan tertua memegang tanggung jawab utama atas rumah, sawah, kebun, dan aset pusaka lainnya. Ia tidak hanya mengelola, tetapi juga menjadi penjaga stabilitas sosial-ekonomi keluarga melalui mandat adat yang diberikan oleh seluruh jurai.
Harta pusaka tersebut dianggap sebagai milik bersama, sehingga bukan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke luar garis keturunan. Praktik ini secara historis dibentuk oleh struktur sosial Semende yang menempatkan perempuan sebagai figur pengikat keluarga besar serta penjaga keberlanjutan subsistensi agraris.
Tanggung jawab besar Tunggu Tubang diawasi oleh kerabat laki-laki, seperti meraje atau saudara laki-laki ibu, yang bertugas memastikan bahwa tata kelola pusaka selaras dengan norma adat. Koordinasi ini mencerminkan sistem keseimbangan kekuasaan dalam masyarakat matrilineal-matrilokal terbatas, di mana penguasaan aset diberikan kepada perempuan, tetapi legitimasi sosial tetap melibatkan laki-laki dalam struktur adat.
Hal ini sejalan dengan konsep complementary gender roles dalam antropologi feminis yang menunjukkan bahwa pembagian fungsi gender dalam banyak masyarakat adat bukanlah bentuk subordinasi, melainkan pembagian peran yang saling melengkapi (Ortner, 1974; Rosaldo, 1980).
Lebih jauh, kerangka teoretis Marcel Mauss mengenai the gift dan logika pertukaran sosial membantu menjelaskan bahwa harta pusaka dalam sistem Tunggu Tubang bukanlah sekadar aset ekonomi, melainkan “benda bermoral” yang mengikat hubungan sosial, identitas jurai, serta keberlanjutan relasi antargenerasi. Pusaka menjadi medium yang menegaskan kontinuitas asal-usul (continuity of descent) sekaligus memastikan redistribusi manfaat ekonomi bagi seluruh keluarga.
Pada titik ini, sistem Tunggu Tubang bekerja sebagai mekanisme solidaritas internal yang secara fungsional mengamankan ketahanan pangan keluarga melalui pola pengelolaan sawah dan kebun yang berpihak pada produksi pangan untuk konsumsi rumah tangga.
Dalam perspektif ekonomi feminis, khususnya pemikiran Ester Boserup (1970) dan Diane Elson (1999), praktik Tunggu Tubang menghadirkan kompleksitas yang menarik. Sistem ini memberikan otoritas ekonomi yang kuat kepada perempuan, tetapi sekaligus menempatkan beban kerja reproduktif dan pengelolaan sosial pada bahu mereka. Dalam konteks Semende, anak perempuan tertua tidak hanya mengelola aset tetap, tetapi juga menanggung tanggung jawab moral menjaga keharmonisan seluruh jurai. Hal ini mencerminkan apa yang disebut Elson sebagai *gendered social responsibility*, di mana perempuan diposisikan sebagai penjaga kesejahteraan komunitas—peran yang kerap dianggap alami, padahal merupakan konstruksi sosial yang memerlukan pengakuan institusional.
Dalam tradisi Semende, peran Tunggu Tubang juga memiliki makna simbolis yang kuat. Lambang-lambang adat seperti Kujur (kejujuran), Guci (kemampuan menyimpan rahasia keluarga), Jale (kemampuan menghimpun dan menyatukan keluarga), serta Tebat atau Pauh (kesabaran dalam mengelola mata pencaharian) menunjukkan bahwa perempuan diposisikan sebagai figur etis yang mengikat seluruh nilai keluarga.
Simbol-simbol ini menegaskan bahwa peran perempuan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga normatif dan spiritual. Tradisi ini sejalan dengan konsep women as cultural bearers sebagaimana dijelaskan oleh Sherry Ortner, bahwa perempuan dalam banyak masyarakat adat memegang posisi penting sebagai penjaga moralitas, identitas budaya, dan kesinambungan sosial.
Namun demikian, kondisi sosial-ekonomi kontemporer telah mengubah sebagian konteks yang menopang sistem Tunggu Tubang. Modernisasi ekonomi, migrasi generasi muda, penetrasi industri ekstraktif, serta komersialisasi tanah telah mendorong perubahan struktural dalam pola pemilikan dan pengelolaan lahan. Banyak anak perempuan tertua kini berprofesi di kota, tidak lagi tinggal di kampung, atau menghadapi tekanan ekonomi keluarga yang membuat aset pusaka berpotensi digadaikan meski dilarang adat.
Dalam konteks ini, teori structural change dari Anthony Giddens (1984) menjelaskan bahwa tindakan individu yang berubah dari generasi ke generasi telah menggeser struktur adat itu sendiri. Praktik adat tidak lagi berdiri pada fondasi ekonomi subsisten yang stabil, melainkan harus berhadapan dengan pasar tanah, kepemilikan individual, dan logika ekonomi kapitalistik yang mengutamakan nilai tukar dibanding nilai guna.
Di sisi lain, dari perspektif gender and development, sistem Tunggu Tubang membuka ruang pemberdayaan perempuan karena memberikan otoritas pengelolaan aset dan pengambilan keputusan atas harta keluarga. Keberadaan otoritas tersebut jauh lebih maju dibandingkan sistem patriarkal di banyak wilayah Indonesia di mana akses perempuan terhadap tanah sangat terbatas.
Namun, tanggung jawab besar yang harus dijalankan Tunggu Tubang sering kali tidak diimbangi dengan dukungan kelembagaan yang formal. Absennya pengakuan hukum negara terhadap struktur adat Semende menjadikan perempuan pemikul mandat adat ini rentan terhadap konflik keluarga dan tekanan ekonomi eksternal. Hal ini memperkuat argumen Naila Kabeer (1999) bahwa pemberdayaan harus mencakup tiga unsur: *resources, agency*, dan *achievements*.
Meski demikian, potensi keberhasilan skema Tunggu Tubang di masa depan tetap besar jika revitalisasi adat dilakukan secara adaptif. Pertama, sistem ini relevan sebagai model ketahanan pangan berbasis keluarga dalam menghadapi krisis pangan global.
Penempatan perempuan sebagai pengelola sawah dan kebun menjadikan distribusi pangan lebih stabil dan inklusif. Kedua, secara ekologis, sistem ini mendukung keberlanjutan karena mencegah fragmentasi lahan dan alih fungsi tanah berlebihan. Ketiga, secara sosial, Tunggu Tubang dapat menjadi model pembangunan komunitas yang menempatkan perempuan sebagai aktor kunci pengelolaan wilayah.
Agar sistem ini bertahan, transformasi perlu dilakukan pada tiga level:
- 1. Penguatan kapasitas generasi muda perempuan dalam pengelolaan aset,
- 2. Pengakuan kelembagaan melalui regulasi yang mengakui hak-hak adat Semende,
- 3. Integrasi nilai Tunggu Tubang ke dalam pendekatan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas.
Dengan demikian, tradisi ini tidak hanya bertahan sebagai warisan budaya, tetapi juga menjadi sistem yang adaptif, progresif, serta berkontribusi nyata terhadap agenda pembangunan berkelanjutan, ketahanan pangan, dan keadilan gender.
Secara keseluruhan, Tunggu Tubang bukan semata mekanisme waris, melainkan sebuah sistem sosial-ekologis yang kompleks, yang meneguhkan posisi perempuan sebagai pengelola aset kolektif dan penjaga keberlanjutan keluarga. Dalam konteks perubahan sosial-ekonomi yang cepat, penguatan sistem ini dapat menjadi inspirasi untuk merumuskan model baru pengelolaan aset komunal yang adil, berkelanjutan, dan berbasis nilai-nilai lokal.(MY)
Daftar Pustaka
- Boserup, E. (1970). *Woman’s Role in Economic Development*. London: George Allen & Unwin.
- Elson, D. (1999). “Labor Markets as Gendered Institutions.” *World Development*, 27(3), 611–627.
- Giddens, A. (1984). *The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration*. Berkeley: University of California Press.
- Kabeer, N. (1999). “Resources, Agency, Achievements: Reflections on the Measurement of Women’s Empowerment.” *Development and Change*, 30(3), 435–464.
- Mauss, M. (1990). *The Gift: The Form and Reason for Exchange in Archaic Societies*. London: Routledge.
- Ortner, S. (1974). “Is Female to Male as Nature is to Culture?” *Feminist Studies*, 1(2), 5–31.
- Rosaldo, M. (1980). *Women, Culture, and Society*. Stanford: Stanford University Press.



