Saat Manusia Manula Berhadapan dengan Dunia Digital

Saat Manusia Manula Berhadapan dengan Dunia Digital
Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Sosial
Modernisasi, dalam bentuk apa pun, pada hakikatnya adalah keniscayaan sejarah. Namun setiap upaya menerapkan kemajuan—terutama kemajuan teknologi—harus senantiasa mempertimbangkan budaya, nilai, dan realitas sosial yang telah hidup lama di tengah masyarakat. Inilah yang dalam istilah modern disebut sebagai *masa transisi kebudayaan*, sebuah fase yang tidak selalu berjalan mulus dan kerap melahirkan persoalan kemanusiaan.
Tidak setiap kemajuan teknologi selaras dengan nilai-nilai Pancasila jika diterapkan secara kaku dan tanpa empati sosial. Salah satu ilustrasi nyata baru-baru ini beredar luas di media sosial dan dilansir oleh *Bangka Pos*: seorang nenek datang ke sebuah toko roti (Roti Q) dengan niat sederhana—membeli roti. Namun keinginannya terhenti di meja kasir. Uang tunai yang ia sodorkan ditolak karena toko tersebut hanya melayani pembayaran non-tunai (*cashless*).
Secara konsep, sistem pembayaran *cashless* adalah simbol kemajuan. Ia menawarkan kecepatan, efisiensi, dan keamanan. Namun persoalannya bukan terletak pada sistem itu sendiri, melainkan pada penerapannya yang menutup ruang bagi kelompok masyarakat tertentu. Apakah dengan sistem tersebut roti—yang sejatinya kebutuhan konsumsi biasa—perlahan berubah menjadi “barang mewah” yang hanya bisa diakses oleh mereka yang melek teknologi?
Dalam kasus nenek tersebut, sangat mungkin ia belum pernah menikmati roti yang hendak dibelinya. Bukan karena tidak mampu secara ekonomi, tetapi karena tidak menguasai teknologi digital yang menjadi syarat transaksi. Di sinilah teknologi, tanpa disadari, berubah menjadi tembok pemisah sosial.
Secara perlahan, memang dapat dipahami bahwa seluruh perbuatan hukum dan transaksi ekonomi pada akhirnya akan mengikuti perkembangan zaman dan teknologi informasi, seiring hadirnya generasi muda yang tumbuh dan besar dalam ekosistem digital. Namun pada saat yang sama, kita tidak boleh menutup mata bahwa ada kelompok masyarakat—terutama para manula—yang tertinggal, bukan karena keengganan, tetapi karena keterbatasan fisik, psikis, dan literasi digital.
Gambaran nasib sang nenek sejatinya adalah potret umum posisi manusia lanjut usia di tengah dunia digital. Dalam banyak momen, mereka membutuhkan pendamping hanya untuk melakukan perbuatan hukum sederhana. Ambil contoh pensiunan yang hendak mengambil haknya di lembaga keuangan: mulai dari mengambil nomor antrean digital, memahami prosedur elektronik, hingga proses otentikasi berlapis—semuanya kerap menjadi beban berat bila tidak didampingi keluarga.
Inilah realitas manusia manula yang berhadapan langsung dengan dunia digital. Mereka bukan objek belas kasihan, melainkan warga negara yang hak-haknya harus tetap dijamin.
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila—yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab—sudah sepatutnya para pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun lembaga publik, mencari solusi yang manusiawi dan inklusif. Sistem boleh modern, tetapi jangan sampai mempersulit kehidupan sosial dan ekonomi warga negara sendiri.
Teknologi seharusnya menjadi alat pemudah, bukan penghalang. Kemajuan sejati adalah kemajuan yang tidak meninggalkan siapa pun di belakang—terutama mereka yang telah lebih dahulu berjasa dalam perjalanan panjang bangsa ini.



