HUKUM

Potensi Jual Beli Perkara dalam KUHP dan KUHAP

 

Potensi Jual Beli Perkara dalam KUHP dan KUHAP

Oleh: Albar Sentosa Subari, SH – Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan

Ada sebuah adagium klasik dalam ilmu hukum yang hingga kini tetap relevan untuk direnungkan: “Seindah-indah pasal yang terukir dalam satu aturan, tidak akan menghasilkan apa-apa bila tidak ditegakkan dengan baik.”

Makna dari adagium ini sederhana namun mendalam: keberhasilan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh keindahan rumusan normanya, melainkan sangat bergantung pada siapa dan bagaimana hukum itu ditegakkan.

Dalam teori hukum modern, persoalan ini dikenal sebagai penegakan hukum atau efektivitas hukum, sebuah tema besar yang sejak lama dikaji para ahli sosiologi hukum. Di Indonesia, pemikiran ini antara lain dikembangkan oleh dua guru besar hukum ternama, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, yang sama-sama menekankan bahwa hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa, melainkan selalu berinteraksi dengan manusia, budaya, dan kekuasaan.

Isu penegakan hukum kembali mengemuka setelah diberlakukannya secara serentak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagai hukum materiil dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formil pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua kitab hukum ini menandai babak baru sistem hukum pidana nasional, sekaligus membuka ruang diskusi dan kritik yang luas.

Salah satu kritik yang mencuat datang dari Prof. Dr. Mahfud MD, SH, guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia. Dalam beberapa pernyataannya di media sosial, beliau menyoroti potensi **jual beli perkara**, khususnya pada jenis tindak pidana tertentu yang memungkinkan diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice.

Pertanyaan yang patut diajukan kemudian adalah:

Apakah sinyalemen tersebut memiliki dasar kebenaran?

Sebagai kolumnis dan penggiat literasi hukum, kekhawatiran ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pengalaman empiris penegakan hukum di negeri ini menunjukkan bahwa ruang diskresi, bila tidak diawasi secara ketat, kerap berubah menjadi celah penyimpangan. Slogan sinis yang selama ini beredar di tengah masyarakat—“kalau ada perkara mudah, mengapa tidak dibuat susah” atau “menggunakan kesempatan dalam kesempitan”—bukanlah sekadar ungkapan kosong. Ia mencerminkan budaya hukum yang turut memengaruhi efektivitas penegakan hukum itu sendiri.

Di titik inilah fokus persoalan sesungguhnya berada:

potensi jual beli perkara bukan terletak pada teks undang-undang semata, melainkan pada kualitas dan integritas aparat penegak hukum.

Baca Juga  Bang Onim Bertemu Sultan Palembang

Apabila pengawasan terhadap aparat hukum—polisi, jaksa, hakim, dan advokat—lemah, baik secara hukum maupun etika, maka penyimpangan hampir dapat dipastikan terjadi. Lemahnya kontrol dari atasan maupun dari lembaga pengawas independen akan melahirkan praktik hukum yang timpang: hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan cita-cita negara hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara tegas mengamanatkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur dalam keadilan. Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila**, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Sebagai penutup, dapat ditegaskan sebuah kesimpulan yang menjadi kebalikan dari adagium di awal tulisan ini:

Seindah-indah pasal, meski terbuat dari emas, akan sia-sia bila berada di tangan penegak hukum yang bobrok.

Sebaliknya, seburuk-buruk peraturan akan terasa adil dan manusiawi bila ditegakkan oleh aparat hukum yang bermoral, berintegritas, dan berketuhanan.

Maka, masa depan KUHP dan KUHAP tidak semata ditentukan oleh bunyi pasalnya, melainkan oleh watak manusia yang menjalankannya.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button